Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemendag: Harga Patokan Ekspor Emas Naik Seiring Peningkatan Permintaan Global

📅 Selasa, 18 Agu 2026, 09:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemendag: Harga Patokan Ekspor Emas Naik Seiring Peningkatan Permintaan Global Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi emas batangan dan mata uang Amerika Serikat.

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan kenaikan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua Agustus 2026 dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan global terhadap logam mulia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan naiknya HPE dan HR emas dipengaruhi penurunan suku bunga acuan global yang menyebabkan potensi keuntungan dari instrumen seperti deposito menjadi kurang optimal.

"Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset. Kondisi peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," kata Tommy dalam keterangan di Jakarta, Selasa (18/8).

Menurut dia, dengan pasokan emas yang cukup terbatas, situasi itu memicu kenaikan harga emas di pasar internasional.

Selain itu, melemahnya nilai tukar mata uang utama global serta menurunnya tingkat imbal hasil obligasi di pasar internasional turut menjadi faktor yang mendorong peningkatan HPE dan HR emas periode kedua Agustus 2026.

HPE emas ditetapkan sebesar 131.777,67 dolar AS per kilogram atau naik 0,65 persen dari periode pertama Agustus 2026 yang sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram. Kemudian, HR emas juga naik menjadi 4.098,75 dolar AS per troy ounce (t oz) dari 4.072,12 dolar AS per t oz.

Ketentuan HPE dan HR emas ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15-31 Agustus 2026. 

Tommy juga menyampaikan, nilai emas tercatat naik 0,65 persen selama periode pengumpulan data. HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Megapolitan
Ratusan Aduan Perubahan Des...
Luar Negeri
AS Sebut Proposal Iran Buka...

FIFA Asean Cup, Timnas Harus Menang Tiga Laga Fase Grup

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
FIFA Asean Cup, Timnas Haru...
Advertisement
Hati-hati! Pengguna iPhone 18, Waspada Kaspersky Deteksi Modus Penipuan Situs Palsu Kuras Rekening

Hati-hati! Pengguna iPhone 18, Waspada Kaspersky Deteksi Modus Penipuan Situs Palsu Kuras Rekening

27 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.