Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Sebut Wacana Kewarganegaraan Ganda Perlu Dikaji Secara Mendalam

📅 Senin, 17 Agu 2026, 19:25 WIB | Oleh:
DPR Sebut Wacana Kewarganegaraan Ganda Perlu Dikaji Secara Mendalam Doc: Istimewa
Ket. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menilai wacana kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati. Kajian diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut memiliki batasan dan parameter kepentingan nasional yang jelas.

Menurut Yanuar, pembahasan tidak cukup hanya mengenai perlu atau tidaknya Indonesia membuka ruang kewarganegaraan ganda. Pemerintah juga perlu menentukan siapa yang dapat memperoleh status tersebut, kondisi yang memungkinkan, serta batasan hak dan kewajibannya.

"Kalau memang ada gagasan kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional, tentu harus kita lihat secara objektif. Bisa saja ada kebutuhan untuk memberikan ruang bagi orang-orang tertentu yang memiliki kontribusi strategis bagi Indonesia, tetapi pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan kepentingan nasional dan siapa yang memenuhi kriterianya? ini harus dirumuskan secara jelas dan terukur," kata Yanuar, Senin (17/8).

Ia mengatakan konsep kewarganegaraan ganda terbatas harus memiliki kriteria yang ketat dan tidak menimbulkan multitafsir. Ketentuan tersebut antara lain perlu mengatur pihak yang memenuhi kriteria, masa berlaku status, mekanisme pengawasan, serta hak dan kewajiban yang menyertainya.

"Jangan sampai kita mengatakan kewarganegaraan ganda ini terbatas, tetapi kriterianya begitu luas sehingga pada akhirnya menjadi permisif. Kalau itu terjadi, yang berubah bukan lagi sekadar pengecualian terbatas, tetapi bisa mengarah pada perubahan total rezim kewarganegaraan kita," ujar dia.

Yanuar menilai sejumlah aspek mendasar perlu mendapat perhatian sebelum kebijakan tersebut dirumuskan. Di antaranya mengenai parameter kepentingan nasional serta lembaga yang berwenang menentukan seseorang memenuhi kriteria tersebut.

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah potensi konflik loyalitas, keamanan nasional, jabatan publik, hak politik, perpajakan, serta kewajiban terhadap negara. Menurut dia, kebijakan kewarganegaraan tidak dapat hanya dilihat dari manfaat ekonomi maupun upaya menarik talenta global.

“Status kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya ada hubungan hukum antara individu dengan negara, termasuk hak dan kewajiban serta aspek loyalitas kepada negara, karena itu, setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan seluruh dimensinya,” ujar dia.

Ia mengatakan Indonesia telah memiliki kerangka hukum kewarganegaraan yang dibangun berdasarkan sejumlah prinsip. Apabila perubahan diperlukan, menurut dia, proses tersebut harus dilakukan secara terukur dan tidak semata-mata merespons perkembangan sesaat.

Yanuar juga menilai pembahasan kebijakan perlu melibatkan DPR, akademisi, ahli hukum tata negara dan hukum internasional, diaspora Indonesia, masyarakat sipil. Serta kementerian dan lembaga terkait.

"Saya kira parlemen harus dilibatkan secara serius. Ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi kependudukan atau keimigrasian, kewarganegaraan menyangkut identitas negara, hak politik, kewajiban warga negara, dan kepentingan nasional, karena itu, desain kebijakannya harus mendapatkan pembahasan yang matang," ucap dia.

Di sisi lain, Yanuar menilai Indonesia perlu adaptif menghadapi mobilitas masyarakat yang semakin tinggi. Persoalan kewarganegaraan yang dihadapi diaspora, warga keturunan Indonesia, maupun anak dari perkawinan campuran juga perlu memperoleh solusi dan kepastian hukum.

Namun, ia mengingatkan penyelesaian persoalan tersebut tidak harus dilakukan dengan membuka kewarganegaraan ganda secara luas. "Kita harus bisa membedakan antara kebutuhan menyelesaikan persoalan kewarganegaraan tertentu dengan mengubah seluruh sistem kewarganegaraan, jangan karena ingin menyelesaikan satu persoalan, kemudian kita membuka pintu yang terlalu lebar dan akhirnya mengubah karakter rezim kewarganegaraan kita," kata dia.

Yanuar berharap setiap pilihan kebijakan mempertimbangkan kepentingan nasional, kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kedaulatan negara. "Keinginan untuk memberikan ruang bagi kewarganegaraan ganda, apabila memang diperlukan untuk kepentingan nasional, harus dilakukan secara cermat dan bijak," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...

Banjir Rendam Bangkok

1 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Banjir Rendam Bangkok
Advertisement
India Utara Direndam Banjir Besar, 56 Orang Tewas

India Utara Direndam Banjir Besar, 56 Orang Tewas

27 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.