Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menhub Dudy Buka Fakta KMP Putri Yasmin Sebelum Insiden Kebakaran

📅 Selasa, 18 Agu 2026, 06:20 WIB | Oleh:
Menhub Dudy Buka Fakta KMP Putri Yasmin Sebelum Insiden Kebakaran Doc: Antara foto
Ket. Arsip - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan KMP Putri Yasmin berstatus laik laut berdasarkan pemeriksaan terakhir pada Juni 2026, sebelum mengalami insiden terbakar di perairan Selat Lombok.

"Satu hal perlu diketahui, KMP Putri Yasmin dalam kondisi laik laut berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada bulan Juni 2026,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Sementara mengenai penyebab kebakaran, Menhub menyerahkan proses investigasi kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Kami tidak ingin mendahului hasil investigasi. Yang terpenting, penyebab kejadian ini nantinya dapat diketahui secara jelas dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan keselamatan pelayaran," ujarnya.

Menhub juga menyampaikan duka cita mendalam atas musibah kebakaran KMP Putri Yasmin. Ia sebelumnya menginstruksikan agar fokus pada proses pencarian, evakuasi dan pendataan penumpang.

Dudy menyatakan, sejak menerima informasi kejadian yang terjadi pada Rabu (12/8) subuh, seluruh unsur terkait langsung bergerak melakukan pencarian, pertolongan, dan evakuasi.

"Bagi korban yang meninggal dunia, semoga mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan kepada keluarga yang ditinggalkan, kami menyampaikan belasungkawa dan doa agar diberikan kekuatan serta ketabahan," lanjut Menhub.

Menhub menginstruksikan verifikasi menyeluruh untuk memastikan data manifest dan jumlah orang yang ditemukan. Adanya kemungkinan perbedaan jumlah penumpang dengan data manifest merupakan temuan serius yang akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi secara komprehensif.

“Untuk diketahui, ketika kapal mengajukan surat izin berlayar, pada umumnya jumlah penumpang sudah didaftarkan. Namun demikian, sebelum kapal benar-benar berlayar, biasanya ada penambahan penumpang yang tidak dilaporkan," katanya.

"Inilah yang menjadi bahan evaluasi, walaupun surat izin berlayar sudah diterbitkan, penambahan jumlah penumpang harus tetap dilaporkan,” tambah Menhub.

Dudy menambahkan, pemerintah melalui PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara penuh, mulai dari biaya perawatan dan pengobatan, hingga santunan. Kendaraan penumpang juga akan mendapatkan penggantian dari PT Asuransi Jasaraharja Putera.

Dia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lembar.

Kemudian Distrik Navigasi Benoa, pemerintah daerah, petugas pelabuhan, tenaga kesehatan, serta seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian dan evakuasi penumpang KMP Putri Yasmin.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Menhub kepada kapal-kapal sekitar lokasi yang segera memberikan pertolongan begitu menerima informasi marabahaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Ekonomi
Percepat Hunian Ribuan Peng...
Megapolitan
Unik! Lomba Tarik Bus Meria...

Benahi Akar Persoalan di Sektor Riil

1.5 jam yang lalu | Rizky

Ekonomi
Benahi Akar Persoalan di Se...
Olahraga
Maresca Tegaskan Manchester...
Luar Negeri
Tanda-tanda Menunjukkan Per...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.