Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kebutuhan Global Akan Emas Tengah Merangkak Naik

📅 Selasa, 18 Agu 2026, 08:50 WIB | Oleh:
Kebutuhan Global Akan Emas Tengah Merangkak Naik Doc: ant
Ket. permintaan naik

JAKARTA – Selama bulan Agustus ini permintaan global terhadap logam mulia terus meningkat. Kondisi demikian membuat kenaikan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) untuk komoditas emas.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan naiknya HPE dan HR emas dipengaruhi penurunan suku bunga acuan global yang menyebabkan potensi keuntungan dari instrumen seperti deposito menjadi kurang optimal.

"Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset. Kondisi peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," kata Tommy dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dengan pasokan emas yang cukup terbatas, situasi itu memicu kenaikan harga emas di pasar internasional.

Selain itu, melemahnya nilai tukar mata uang utama global serta menurunnya tingkat imbal hasil obligasi di pasar internasional turut menjadi faktor yang mendorong peningkatan HPE dan HR emas periode kedua Agustus 2026.

HPE emas ditetapkan sebesar 131.777,67 dolar AS per kilogram atau naik 0,65 persen dari periode pertama Agustus 2026 yang sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram. Kemudian, HR emas juga naik menjadi 4.098,75 dolar AS per troy ounce (t oz) dari 4.072,12 dolar AS per t oz.

Ketentuan HPE dan HR emas ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15-31 Agustus 2026. 

Tommy juga menyampaikan, nilai emas tercatat naik 0,65 persen selama periode pengumpulan data. HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

BMKG: Surabaya Selasa Ini Berpeluang Berawan

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
BMKG: Surabaya Selasa Ini B...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.