Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Banyuwangi Susun Raperda Trantibumlinmas, Atur Jam Operasional Swalayan dan Hiburan Malam

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Banyuwangi Susun Raperda Trantibumlinmas, Atur Jam Operasional Swalayan dan Hiburan Malam Doc: Antara
Ket. Sekda Banyuwangi Guntut Priambodo menyerahkan draf Raperda Trantibumlinmas kepada Ketua DPRD Banyuwangi, jawa Timur.

Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Raperda Trantibumlinmas) yang mengatur jam operasional swalayan, reklame, serta aktivitas hiburan malam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Guntur Priambodo di Banyuwangi, Rabu (6/5), mengatakan draf raperda tersebut telah diserahkan kepada DPRD setempat untuk dibahas lebih lanjut.

“Tujuan utama regulasi ini bukan untuk membatasi, melainkan menata agar aktivitas ekonomi dan sosial berjalan lebih seimbang, tertib, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan penyusunan draf raperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, penggiat wisata, serta perwakilan toko tradisional dan ritel modern.

Menurut dia, berbagai masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan agar aturan yang dihasilkan mampu mendukung pengembangan usaha sekaligus menjaga harmoni masyarakat.

Guntur menambahkan, raperda tersebut mencakup sejumlah pengaturan, mulai dari tata kelola toko swalayan hingga jam operasional toko modern dan tempat hiburan malam, yang nantinya menjadi payung hukum di daerah.

Seiring proses pembahasan raperda, Pemkab Banyuwangi juga mulai melakukan uji coba pengaturan jam operasional toko swalayan.

Dalam uji coba tersebut, toko modern diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB pada hari kerja Senin-Jumat, serta pukul 09.00 hingga 23.00 WIB pada akhir pekan Sabtu-Minggu.

“Perubahan ini merupakan penyesuaian dari jam operasional sebelumnya yang dimulai pukul 10.00 hingga 21.00,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan pihaknya telah menerima draf raperda yang merupakan hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

“Hari ini kami telah menerima draf yang menjadi dasar pembahasan selanjutnya di DPRD,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Daerah
Peluncuran Sekolah Lansia d...
Daerah
Lomba Kreasi Olahan Pangan ...
Luar Negeri
Italia Usul Tambah Pajak Ba...
Luar Negeri
Iran Siapkan Undang-undang ...
Mengenal Arti Rebo Wekasan, Tradisi Tolak Bala Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

Mengenal Arti Rebo Wekasan, Tradisi Tolak Bala Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.