Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akhir dari Mimpi Penyatuan: Korut Revisi Konstitusi soal Reunifikasi dengan Korsel

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 21:12 WIB | Oleh:
Akhir dari Mimpi Penyatuan: Korut Revisi Konstitusi soal Reunifikasi dengan Korsel Doc: AFP

SEOUL - Korea Utara (Korut) menambahkan klausul tentang wilayah negara dan menghapus seluruh rujukan mengenai reunifikasi dengan Korea Selatan (Korsel) dalam konstitusi yang direvisi, menurut dokumen yang ditinjau Yonhap pada Rabu (6/5).

Langkah tersebut dinilai menegaskan arah kebijakan Korut menuju konsep "dua negara yang bermusuhan."

Dokumen itu menunjukkan Korut mendefinisikan wilayah negaranya sebagai daratan yang berbatasan dengan China dan Rusia di utara serta Korsel di selatan, termasuk perairan teritorial dan wilayah udara di sekitarnya.

Namun, konstitusi itu tidak menjelaskan batas maritim yang selama ini disengketakan kedua Korea di Laut Kuning, terutama di sekitar Garis Batas Utara yang menjadi perbatasan maritim de facto.

Sejalan dengan kebijakan pemimpin Korut Kim Jong Un, seluruh rujukan mengenai reunifikasi dihapus dari konstitusi.Beberapa istilah seperti "penyatuan damai" dan "persatuan besar nasional" juga dihilangkan.

Konstitusi baru itu juga tidak menyebut Korsel sebagai "musuh utama," berbeda dari perkiraan sebelumnya setelah Kim Jong Un menyebut Korsel sebagai musuh.

Dokumen itu juga menghapus penyebutan capaian pendiri negara Kim Il Sung dan Kim Jong Il.

Korut pertama kali mengadopsi konstitusi pada September 1948 dan mengubahnya lima kali sebelum memperkenalkan konstitusi sosialis pada 1972.

Sebaiknya Anda baca juga:

Setelah 12 amandemen lanjutan, negara itu kembali merevisi dokumen tersebut pada Maret lalu dengan menghapus kata "sosialis" dari judulnya.

Profesor Lee Jung Chul, pakar Korut dari Seoul National University, mengatakan konstitusi tersebut menunjukkan keinginan negara terisolasi itu untuk menampilkan citra sebagai negara "normal."

Ia menilai revisi itu positif karena membuka landasan bagi hidup berdampingan secara damai antara dua Korea serta tidak memuat bahasa bermusuhan terhadap Korsel.

Konstitusi baru itu juga meningkatkan status dan kekuasaan pemimpin negara, yakni presiden komisi urusan negara.

Untuk pertama kalinya, jabatan tersebut ditetapkan sebagai kepala negara dan ditempatkan di atas Majelis Rakyat Tertinggi.

Klausul baru juga memberikan kewenangan kepada presiden komisi urusan negara untuk memimpin pasukan nuklir Korut, termasuk mendelegasikan otoritas tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
BMKG: Gempa M 7,7 di Mindan...

Rupiah Masih Tertekan, 8 Juni 2026

49 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Rupiah Masih Tertekan, 8 Ju...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Kuat M7,8 Guncang Selatan Filipina dan Sulawesi Utara, Peringatan Tsunami Dikeluarkan

Gempa Kuat M7,8 Guncang Selatan Filipina dan Sulawesi Utara, Peringatan Tsunami Dikeluarkan

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.