Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hati-hati, Obat Keras Berikut Tak Boleh Dijual Bebas karena Bisa Menimbulkan Tremor

📅 Kamis, 12 Mar 2026, 04:21 WIB | Oleh:
Hati-hati, Obat Keras Berikut Tak Boleh Dijual Bebas karena Bisa Menimbulkan Tremor Doc: ist
Ket. obat keras berbahaya

JAKARTA – Masyarakat sering sembarangan dalam mengonsumsi obat, tanpa memperhatikan dampak, yang penting hilang sakit sesaat seperti obat nyeri. Padahal penyalahgunaan obat pereda nyeri Tramadol dapat menimbulkan berbagai dampak serius bagi kesehatan, mulai dari gelisah hingga tremor. Maka, pakar kesehatan minta masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut tanpa pengawasan medis.

Guru Besar dan Konsultan Gastroenterologi Hepatologi di Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, FACG, mengatakan tramadol merupakan obat yang digunakan dokter untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang dan sering dikombinasikan dengan parasetamol. Obat itu tergolong obat keras karena berpotensi menimbulkan adiksi.

"Tramadol termasuk obat keras karena sering disalahgunakan dan dapat menyebabkan adiksi atau ketergantungan. Jika sudah adiksi pasien akan meminta obat ini terus dan akan timbul sulit tidur, gelisah, nyeri otot hingga tremor,” kata Ari dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Penyalahgunaan tramadol kerap terjadi karena efek tertentu yang dirasakan pengguna. Orang yang mengonsumsi obat itu bisa merasa lebih segar, lebih berenergi, serta mengalami peningkatan suasana hati dan rasa percaya diri. Menurut Ari, efek tersebut muncul karena tramadol mampu mengurangi rasa nyeri atau ketidaknyamanan pada tubuh. Akibatnya, sebagian orang mengonsumsi obat ini bukan untuk tujuan medis, melainkan untuk mendapatkan sensasi tertentu.

Jika penggunaan berlanjut tanpa pengawasan dokter, risiko ketergantungan dapat muncul. Ketika sudah mengalami adiksi, pasien biasanya akan terus mencari obat tersebut dan mengalami berbagai gejala ketika tidak mengonsumsinya. "Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Harus resep dokter. Jadi, tidak boleh dijual bebas," kata Ari menegaskan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Selasa (10/3), mengatakan sedang menyelidiki dugaan penjualan tramadol secara bebas dan akan menindak tegas penyalahgunaan obat tersebut. Sebuah video yang viral di  media sosial melaporkan sejumlah toko di Jakarta Timur dilempari petasan oleh warga karena diduga menjual tramadol secara bebas.

Jangan Dijual Bebas

Guru Besar dan Konsultan Gastroenterologi Hepatologi di Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, FACG, dengan tegas mengatakan bahwa tramadol tergolong obat keras yang tidak boleh dijual bebas kepada masyarakat. Ia mengatakan, penggunaan obat pereda nyeri ini harus melalui resep dokter karena berisiko menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan.

"Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Harus resep dokter. Jadi tidak boleh dijual bebas," ujar Ari.Tramadol, menurut Ari, memang kerap digunakan dalam dunia medis untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang. Namun, statusnya sebagai obat keras membuat penggunaannya harus diawasi secara ketat oleh tenaga medis.

Ia menyebut pembatasan tersebut dilakukan karena tramadol memiliki potensi menimbulkan ketergantungan atau adiksi jika digunakan secara tidak tepat. Efek tertentu dari obat ini juga sering menjadi alasan penyalahgunaan oleh sebagian orang.

“Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit yang sering dipakai dokter untuk mengatasi nyeri ringan sampai sedang, dan biasanya dikombinasikan dengan parasetamol. Tapi ini juga termasuk obat yang digolongkan obat keras, karena memang sering disalahgunakan, dan bisa menyebabkan adiksi atau ketergantungan,” tambahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.