Tanggapi Arahan Presiden, Begini Respon GoTo terkait Potongan 8% Pengemudi
📅 Minggu, 03 Mei 2026, 16:10 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasJAKARTA - Saat aksi May Day di Monumen Nasional, Jakarta pada Jumat (1/5) lalu, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan potongan tarif aplikator ojek online (ojol) di bawah 10%. Dan terkait hal ini, Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026.
"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan lalu.
Hans juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek.
Seperti yang diketahui bahwa Presiden menyinggung besarnya potongan dari pihak perusahaan atau aplikator yang mencapai 20%. Ia menegaskan tidak setuju dengan hal itu dan meminta agar potongan ojol dikurangi di bawah 10%.
Oleh karena itu, Prabowo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres tersebut memuat sejumlah aturan di antaranya pemberian BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lewat Perpres tersebut pemerintah juga mengatur pendapatan bagi pengemudi dan aplikator dibagi dari sebelumnya 80%-20% menjadi 92%- 8%.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," tutup Prabowo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!