Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku Balap Liar dan Tawuran Konten Jadi Target Polisi Cirebon

📅 Minggu, 03 Mei 2026, 16:28 WIB | Oleh:
Pelaku Balap Liar dan Tawuran Konten Jadi Target Polisi Cirebon Doc: ANTARA/Fathnur Rohman
Ket. Petugas saat menunjukkan barang bukti senjata tajam berukuran sangat besar dari peristiwa tawuran konten di Kota Cirebon, Jawa Barat, Minggu (3/5).

CIREBON -- Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, mengamankan dua tersangka kasus tawuran konten serta sejumlah pelaku balap liar saat patroli rutin di wilayah Kota Cirebon pada Minggu dini hari.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua kelompok pemuda tengah melakukan balap liar hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Minggu.

Ia menjelaskan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110 sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas menerima informasi adanya penutupan lampu lalu lintas di kawasan Harjamukti yang digunakan sekelompok anak muda untuk aksi balap liar.

Polisi kemudian mengamankan pelaku di Jalan Pramuka beserta barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RR, dua remaja berstatus pelajar, dua unit sepeda motor modifikasi, serta satu sepeda motor tanpa dokumen.

Sekitar satu jam kemudian, saat patroli berlanjut menuju markas, petugas menemukan sekelompok pemuda mencurigakan di wilayah Kesenden, Kota Cirebon.

Petugas melakukan pengejaran setelah sebagian pemuda melarikan diri dan berhasil mengamankan empat orang berinisial SMA, MSFA, MRI, dan H yang diduga hendak melakukan tawuran konten.

Dari empat orang tersebut, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan.

“Hasil tes urine menunjukkan keempatnya positif, dua mengonsumsi ganja dan dua lainnya obat-obatan,” ujar dia.

Eko menegaskan aksi tawuran berhasil dicegah sebelum terjadi bentrokan karena petugas lebih dahulu melakukan penindakan di lokasi.

Untuk kasus tersebut, dua tersangka dijerat pasal kepemilikan senjata tajam di ruang publik dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Satu tersangka yang cukup umur dilakukan penahanan, sementara satu lainnya masih di bawah umur,” katanya.

Ia menambahkan, karena seluruh pelaku tawuran konten positif mengonsumsi narkotika dan obat-obatan, penyidikan masih terus dikembangkan.

Polres Cirebon Kota juga meningkatkan patroli preventif dan edukatif di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Brigjen Dharsono, Harjamukti, Ahmad Yani, hingga Perumnas, guna menekan aksi balap liar dan tawuran yang kerap berpindah lokasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Menekraf: Musik Indonesia Kian Mendunia

40 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menekraf: Musik Indonesia K...

Kemenpar Ajak Berwisata Melalui Liburan Cara Baru

50 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenpar Ajak Berwisata Mel...
Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

25 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.