Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Wajibkan Dana Hasil IPO Disimpan di Rekening Khusus untuk Perkuat Pengawasan

📅 Rabu, 11 Mar 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Wajibkan Dana Hasil IPO Disimpan di Rekening Khusus untuk Perkuat Pengawasan Doc: Antara
Ket. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap (kiri), Pjs Dirut PT BEI Jeffrey Hendrik (dua kiri), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (dua kanan), dan Ekonom Keuangan Hans Kwee (kanan) dalam acara Road to Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3).

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) melalui ketentuan penempatan dana pada satu rekening khusus.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu langkah penguatan tata kelola di pasar modal Indonesia.

"(Kebijakan) itu salah satu ketentuan yang memang sudah kita keluarkan barusan. Jadi, apabila ada IPO, itu dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga, kita bisa monitorlah penggunaannya, itu salah satunya,” ujar Eddy dalam acara Road to Indonesia Investor Relantions Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3).

Eddy melanjutkan, OJK ke depan juga akan menerbitkan sejumlah ketentuan tambahan yang bertujuan untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia secara menyeluruh.

"Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap Manajer Investasi (MI) dan lain sebagainya,” ujar Eddy.

Ia mengungkapkan, berbagai langkah penguatan tersebut sebenarnya telah masuk dalam program kerja regulator, namun, dinamika yang terjadi di pasar modal Indonesia saat ini mendorong OJK untuk mempercepat implementasinya.

“Walaupun itu sudah kita program, tapi momentum ini akan membuat itu menjadi lebih cepat lagi,” ujar Eddy.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai penggunaan dana hasil IPO telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Merujuk Pasal 20 POJK Nomor 40 Tahun 2025, emiten diwajibkan menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening penampungan dana hasil penawaran umum.

Sementara itu, Pasal 21 mengatur bahwa rekening penampungan dana hasil penawaran umum wajib ditempatkan pada rekening khusus atas nama emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK serta dipisahkan dari rekening operasional perusahaan.

Selain itu, emiten juga wajib menyampaikan mutasi rekening khusus tersebut kepada OJK bersamaan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD).

“Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (2) POJK tersebut.

Apabila emiten melanggar ketentuan tersebut, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif.

Bentuk sanksi yang dapat dikenakan antara lain peringatan tertulis, denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran, hingga pencabutan izin orang perseorangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek Baru di Surabaya

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.