PLN UID Jakarta Raya Dorong Keterbukaan Informasi via “PLN Mobile”
📅 Kamis, 23 Apr 2026, 11:26 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – PLN UID Jakarta Raya berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi kepada pelanggan dengan mendorong digitalisasi layanan melalui aplikasi PLN Mobile.
Komitmen tersebut disampaikan oleh General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch Andy Adchaminoerdin, dalam Forum Kehumasan PLN UID Jakarta Raya yang digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
“Saat ini, kami terus mendorong digitalisasi layanan informasi melalui aplikasi PLN Mobile, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi kelistrikan, menyampaikan pengaduan, hingga memantau status layanan secara cepat dan transparan,” kata Andy di Jakarta, Kamis (23/4).
Dengan demikian, pihaknya ingin memastikan setiap pelanggan tidak hanya mendapatkan listrik yang andal, tetapi juga informasi yang jelas, mudah diakses, dan dapat dipercaya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi inisiatif PLN dalam memperkuat keterbukaan informasi melalui forum kehumasan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, khususnya kewajiban badan publik untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kunci utama PPID ada pada dua hal, yakni Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Ini harus disusun secara serius dan dikonsultasikan secara internal,” ujar Harry.
Dia juga menyoroti pentingnya sinergi antara fungsi kehumasan dan PPID dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Dalam paparannya, Harry turut mengingatkan badan publik, termasuk BUMN, wajib menyediakan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU KIP, seperti profil lembaga, program kegiatan, laporan keuangan, serta laporan layanan informasi publik.
Dia juga menekankan implementasi keterbukaan informasi tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.
“UU KIP tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga memiliki implikasi pidana jika tidak dijalankan dengan benar,” tegas Harry.
Lebih lanjut, Harry menegaskan tujuan utama keterbukaan informasi, yaitu mendorong partisipasi publik yang sehat.
“Tujuan UU KIP adalah mengajak partisipasi publik, bukan membuka ruang bagi kepentingan lain yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Harry.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!