Ada Aturan Baru Kendaraan Listrik, Perhatikan Detilnya
📅 Rabu, 22 Apr 2026, 06:39 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Para pemilik kendaraan listrik perlu mencermati ketentuan baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan aturan baru pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tidak mengubah total pajak, melainkan hanya menggeser skema pemungutan.
"Sebetulnya total pajak sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," kata Purbaya kepada wartawan dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Regulasi anyar yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
Menkeu menjelaskan pada aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu, seperti subsidi impor atau skema lain. Skema ini yang mengalami penyesuaian pada regulasi baru.
Namun, secara neto, beban pajak kendaraan listrik tetap sama jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya. Ia menjamin perubahan tersebut lebih mencerminkan penyesuaian skema fiskal, bukan penambahan maupun pengurangan total pungutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," jelas Purbaya. Dalam Permendagri 11/2026 itu, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.
Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!