Enak Banget! Selain Bebas Ganjil Genap, Pengguna Kendaraan Listrik di DKI Juga Bebas Pajak PKB dan BBNKB
📅 Selasa, 05 Mei 2026, 17:55 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap membebaskan kendaraan listrik berbasis baterai dari aturan ganjil genap (gage) sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.
“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5).
Dia mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.
Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.
Selain kebijakan tersebut, Pemprov DKI juga mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB, sehingga kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan begitu, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Alasaan Bebas Insentif Fiskal
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertahankan insentif pajak kendaraan listrik dan bebaskan dari aturan ganjil genap (gage).
“Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” jelas Pramono di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa.
Menurut Pramono, keputusan ini dibuat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!