Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Obat Keras Daftar G Sebanyak 46 Juta Pil Dimusnahkan Polres Tangsel

📅 Selasa, 04 Agu 2026, 11:57 WIB | Oleh:
Obat Keras Daftar G Sebanyak 46 Juta Pil Dimusnahkan Polres Tangsel Doc: ist
Ket. obat

TANGSEL - Obat keras ilegal daftar G yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Polsek Serpong beberapa waktu lalu akhirnya dimusnahkan Polres Tangerang Selatan. Jumlahnya mencapai 46 juta butir. 

“Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras daftar G,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan dengan pemusnahan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G tersebut, pihaknya telah melakukan penyelamatan terhadap 23 juta jiwa dari penyalahgunaan obat.

Menurut dia, komitmen Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan adalah terus melakukan upaya pemberantasan narkoba maupun obat keras daftar G.

“Kami tidak memberikan ruang kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba ataupun obat keras daftar G," katanya. Ia juga menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus apabila pelaku berasal dari internal kepolisian.

"Terlebih jika pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Semua akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat 110.

Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara yang diungkap pada April 2026.

Menurutnya, kasus bermula dari pengungkapan peredaran obat keras daftar G di wilayah Serpong. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal.

"Pada 30 April 2026, anggota Reskrim Polsek Serpong membuntuti sebuah mobil yang diduga membawa obat keras daftar G," kata dia.

Mobil tersebut akhirnya dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang tidak memiliki izin edar.

Lalu, penyidik mengembangkan kasus hingga menemukan sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor, Rambutan, Jakarta Timur.

Di lokasi tersebut, petugas menyita 838 karton tambahan yang berisi berbagai merek obat keras daftar G. Jika digabungkan dengan barang bukti dari kendaraan, total sitaan mencapai sekitar 46 juta butir obat keras.

Menurut Suhardono, peredaran obat-obatan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana ketentuan farmasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
  • Mesin Produksi Kembali Panas! BI Sebut Industri Pengolahan Tumbuh di Awal 2026
    Sebagai seseorang yang rutin mengikuti perkembangan sektor pengolahan, ...
  • Badan Pusat Statistik: Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik pada Agustus
    Informasi yang sangat komprehensif terkait laporan BPS bulan ...
Megapolitan
Pedagang Pasar  Jadi Sasara...

KPK Bakal Periksa Bupati Bogor

1.5 jam yang lalu | Sujar

Megapolitan
KPK Bakal Periksa Bupati Bogor
Advertisement
Karhutla Sumatra-Kalimantan Membara, Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Malam-Malam Gelar Rapat Darurat

Karhutla Sumatra-Kalimantan Membara, Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Malam-Malam Gelar Rapat Darurat

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.