Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

4 Tempat Usaha Don Ritto Mulai Disisir Petugas Kejagung

📅 Selasa, 04 Agu 2026, 11:40 WIB | Oleh:
4 Tempat Usaha Don Ritto Mulai Disisir Petugas Kejagung Doc: ant
Ket. penggeledahan

JAKARTA – Perusahaan-perusahaan sebanyak empat milik Don Ritto mulai digeledah Kejaksaan Agung. Empat perusahaan yang digeledah tim penyidik (Tim 9) Senin (3/8) merupakan perusahaan milik Don Ritto (DR) selaku pihak swasta.

"Itu milik DR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa. Empat perusahaan itu adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Adapun penyidik pada Tim 9 pada Senin (3/8), juga menggeledah dua tempat lainnya, yaitu Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.

Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa empat saksi, yakni T, ER, DH, dan HH yang merupakan pihak swasta.

Anang mengatakan bahwa penyidik hingga hari ini masih melakukan upaya penggeledahan. Akan tetapi, ia tidak mengungkapkan lokasi yang digeledah.

Penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Surat perintah penyidikan itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Gunung Piramid Disisir untuk Mencari Dua Pendaki yang Hilang

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Gunung Piramid Disisir untu...

Turnamen Cincinnati Open akan Diwarnai Duet Dua Williams

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Turnamen Cincinnati Open ak...

Gelar Mubadala Milik Taylor Fritz

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gelar Mubadala Milik Taylor...
Megapolitan
Obat Keras Daftar G Sebanya...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp61.450/...
Ekonomi
Harga Telur di Tingkat Peng...
Daerah
55 Kecamatan di Banten Kris...
Megapolitan
4 Tempat Usaha Don Ritto Mu...

Kepala Daerah di Bali Berminat Dirikan Sekolah Berbasis Hindu

Kepala Daerah di Bali Berminat Dirikan Sekolah Berbasis Hindu

04 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.