Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026 untuk Peserta Mandiri, PPU, dan PBI
📅 Selasa, 21 Apr 2026, 19:07 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh- Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua
- Besaran: 1% dari gaji per orang per bulan
- Dibayar oleh peserta
5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
- a. Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
- b. Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- c. Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun
- Dibayarkan oleh pemerintah
Pemerintah mengimbau masyarakat tetap memantau informasi resmi terkait kebijakan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan akhir mengenai penyesuaian tarif akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!