Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

ASN Tangerang yang WFH Harus Diawasi dengan Ketat, Rejang Lebong Mulai Kerja dari Rumah

📅 Jumat, 17 Apr 2026, 12:27 WIB | Oleh:
ASN Tangerang yang WFH Harus Diawasi dengan Ketat, Rejang Lebong Mulai Kerja dari Rumah Doc: ist
Ket. mulai wfh

TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Banten, Sachrudin telah menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan seluruh kepala dinas agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait pelaksanaan sistem Work From Home (WFH).

"Jika diperlukan, lakukan pengecekan langsung ke lokasi pegawai yang sedang menjalankan WFH dengan sistem elektronik maupun lainnya untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga,” kata Wali Kota Sachrudin di Tangerang, Jumat.

Wali Kota Sachrudin juga menekankan aspek kedisiplinan aparatur dalam pelaksanaan sistem WFH agar efektivitas kerja tetap terjaga. Jangan sampai, kata dia, WFH membuat pelayanan menjadi berkurang.

"Maka itu pengawasan secara berlapis harus dilakukan dalam memastikan pegawai yang menjalani WFH melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksinya," ujar Sachrudin.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menambahkan pihaknya mendukung kebijakan WFH sepanjang tidak berdampak pada penurunan kualitas layanan publik, khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ia menambahkan kebijakan WFH merupakan langkah strategis dalam menyikapi kondisi global termasuk upaya efisiensi penggunaan bahan bakar.

“Prinsipnya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang atau terganggu. OPD yang memberikan layanan langsung harus menjadi perhatian utama dalam pengaturan mekanisme WFH,” ujar Rusdi.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko mengatakan penerapan WFH bagi pegawai setiap hari Jumat dan dikecualikan untuk camat, lurah, unit kebencanaan, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga unit layanan publik lainnya.

”Jadi, unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan Work From Office (WFO). Sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara efektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai, serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Rejang Lebong Mulai Terapkan WFH

 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah setempat yang mulai diterapkan pada Jumat, 17 April 2026.

Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Praja di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan penghematan energi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Rejang Lebong nomor 800/309/Bg.7/2026 sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Dia menjelaskan penerapan WFH tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat. Meski demikian, Hendri menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh menghambat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Khairil Anwar: Kenaikan Har...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

12 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.