Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Palembang Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN

📅 Kamis, 02 Apr 2026, 13:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Palembang Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN Doc: ANTARA
Ket. ​Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

PALEMBANG - ​Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai upaya mengakselerasi transformasi digital dan efisiensi birokrasi.

​Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Kamis (2/4), mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 910/SE/BKPSDM-V/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja.

​"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat transformasi budaya kerja, meningkatkan efektivitas kinerja, serta mendorong digitalisasi layanan pemerintahan," katanya.

​Meski bekerja dari rumah, kata dia, para ASN tetap diwajibkan memenuhi target jam kerja standar yaitu 37,5 jam per minggu. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, setiap pegawai wajib mengisi laporan kinerja secara berkala.

​Kendati demikian Wali Kota Ratu Dewa menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh posisi. Pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, hingga lurah, tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

​Selain itu unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi normal secara WFO, meliputi sektor kesehatan (RSUD dan puskesmas), pendidikan (sekolah), layanan perizinan, hingga petugas kebersihan.

​"Kepala perangkat daerah memiliki kewenangan untuk mengatur jadwal WFH dan WFO stafnya sesuai kebutuhan organisasi, namun layanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) tetap berjalan normal," ujarnya.

​Dalam mendukung kebijakan ini, lanjutnya, Pemkot Palembang mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi melalui sistem e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pertemuan kedinasan seperti rapat dan seminar juga diarahkan untuk dilaksanakan secara daring atau hibrid.

​Selain aspek digitalisasi, kebijakan ini bertujuan mendukung penghematan energi. ASN yang akan menjalankan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik, lampu, dan pendingin ruangan di kantor dalam keadaan padam sebelum meninggalkan ruangan pada hari sebelumnya.

​Terkait kedisiplinan, Wali Kota Palembang itu menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang tidak responsif saat menjalankan WFH.

​"Ada sanksi mulai dari teguran lisan bagi yang tidak merespons panggilan pimpinan, hingga sanksi administratif bagi pelanggaran berulang. ASN harus tetap siaga terhadap arahan pimpinan meski tidak berada di kantor," katanya.

​Kebijakan WFH ini juga selaras dengan program efisiensi yang telah dijalankan sebelumnya, yakni kewajiban bagi ASN Palembang untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Selasa pada pekan kedua setiap bulannya guna menekan penggunaan bahan bakar fosil.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Pemerintah Gulirkan Stimulu...
Nasional
PT KAI Temukan 10.429 Baran...
Nasional
OJK: Satgas Pasti Hentikan ...
Ekonomi
Menkeu Ancam Sanksi Lebih B...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.