Di Tengah Gejolak Harga, Mendag Sebut DMO 65 Persen Masih Aman
📅 Kamis, 16 Apr 2026, 17:50 WIB | Oleh: Tim Penulis"Minyakita adalah minyak DMO. Artinya, jika produsen ingin ekspor, ada hitungannya, mereka harus memenuhi pasokan dalam negeri dulu melalui Minyakita dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah ditetapkan," jelas Budi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mendorong produsen menghadirkan merek alternatif atau second brand dengan kualitas dan harga setara Minyakita agar pilihan masyarakat semakin beragam. Produk tersebut dapat dipasarkan dalam berbagai ukuran kemasan agar tetap terjangkau.
Kuota DMO ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat diberlakukan.
Permendag baru ini memperkenalkan sejumlah aturan baru, seperti mekanisme pengusulan penggunaan merek Minyakita yang kini dilakukan secara elektronik melalui sistem Inatrade Kementerian Perdagangan, sedangkan sebelumnya dilakukan secara manual.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Kemendag juga mewajibkan produsen untuk menyalurkan minimal 35 persen dari kewajiban DMO Minyakita kepada Perum Bulog atau ID FOOD.
Regulasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola distribusi Minyakita sehingga harga ditingkat konsumen bisa segera normal atau sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp15.700 per liter.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!