Di Tengah Gejolak Harga, Mendag Sebut DMO 65 Persen Masih Aman
📅 Kamis, 16 Apr 2026, 17:50 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyakita merupakan instrumen intervensi pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Melalui skema ini, produsen diwajibkan mengalokasikan sebagian produksinya untuk pasar domestik dengan harga yang telah ditetapkan, sehingga pasokan tetap terjaga di tengah dinamika harga global yang fluktuatif.
Dalam konteks ini, DMO berfungsi sebagai penyeimbang antara kepentingan ekspor dan kebutuhan konsumsi nasional.
Namun, implementasi DMO tidak lepas dari tantangan, terutama terkait kepatuhan pelaku usaha dan potensi distorsi pasar.
Jika pengawasan lemah, celah penyelewengan distribusi dan praktik spekulasi dapat muncul, yang justru mengganggu tujuan stabilisasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, margin keuntungan yang lebih rendah di pasar domestik berpotensi menurunkan insentif produsen untuk memenuhi kewajiban secara optimal.
Karena itu, efektivitas DMO Minyakita sangat bergantung pada penguatan sistem distribusi, transparansi rantai pasok, serta pengawasan yang konsisten.
Pendekatan yang adaptif diperlukan agar kebijakan ini tidak hanya menahan gejolak harga dalam jangka pendek, tetapi juga menciptakan keseimbangan pasar yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut usulan menambah kuota Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk minyak goreng Minyakita menjadi 65 persen, masih memungkinkan lantaran selama ini beberapa produsen kerap menyetor lebih dari 35 persen.
Budi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, kewajiban minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan saat ini sebesar 35 persen. Artinya, peningkatan kuota di atas angka tersebut masih dimungkinkan.
"Kalau 65 persen masih memungkinkan, karena 35 persen itu adalah batas minimal. Namun, kalau 100 persen sepertinya sulit. Mengapa? Karena kita harus berbagi dengan distributor lain yang juga melibatkan banyak UMKM dan pihak swasta, bukan hanya BUMN Pangan. Selama produsen dan Bulog mampu mendistribusikan lebih banyak, itu tidak masalah," ujar Budi di Jakarta, Kamis (16/4).
Usulan penambahan kuota DMO Minyakita disampaikan oleh Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani untuk mengatasi kelangkaan yang terjadi di sejumlah pasar.
Budi menyebutkan pasokan Minyakita yang diterima Bulog saat ini bahkan sudah melampaui batas minimal tersebut. Pemerintah juga meminta agar tambahan pasokan yang diterima dapat segera disalurkan kembali ke pasar rakyat serta dimanfaatkan untuk program bantuan pangan.
Budi juga menekankan peningkatan distribusi Minyakita tidak akan mengganggu pasar minyak goreng premium. Minyakita merupakan produk berbasis skema DMO yang wajib dipenuhi produsen sebelum melakukan ekspor, sehingga memiliki segmen pasar berbeda dengan minyak premium.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!