Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Di Tengah Gejolak Harga, Mendag Sebut DMO 65 Persen Masih Aman

📅 Kamis, 16 Apr 2026, 17:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Di Tengah Gejolak Harga, Mendag Sebut DMO 65 Persen Masih Aman Doc: ANTARA/ Rony Muharrman
Ket. Ilustrasi - Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu Pasar Tradisional di Pekanbaru, Riau.

JAKARTA – Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyakita merupakan instrumen intervensi pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Melalui skema ini, produsen diwajibkan mengalokasikan sebagian produksinya untuk pasar domestik dengan harga yang telah ditetapkan, sehingga pasokan tetap terjaga di tengah dinamika harga global yang fluktuatif.

Dalam konteks ini, DMO berfungsi sebagai penyeimbang antara kepentingan ekspor dan kebutuhan konsumsi nasional.

Namun, implementasi DMO tidak lepas dari tantangan, terutama terkait kepatuhan pelaku usaha dan potensi distorsi pasar.

Jika pengawasan lemah, celah penyelewengan distribusi dan praktik spekulasi dapat muncul, yang justru mengganggu tujuan stabilisasi.

Selain itu, margin keuntungan yang lebih rendah di pasar domestik berpotensi menurunkan insentif produsen untuk memenuhi kewajiban secara optimal.

Karena itu, efektivitas DMO Minyakita sangat bergantung pada penguatan sistem distribusi, transparansi rantai pasok, serta pengawasan yang konsisten.

Pendekatan yang adaptif diperlukan agar kebijakan ini tidak hanya menahan gejolak harga dalam jangka pendek, tetapi juga menciptakan keseimbangan pasar yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut usulan menambah kuota Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk minyak goreng Minyakita menjadi 65 persen, masih memungkinkan lantaran selama ini beberapa produsen kerap menyetor lebih dari 35 persen.

Budi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, kewajiban minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan saat ini sebesar 35 persen. Artinya, peningkatan kuota di atas angka tersebut masih dimungkinkan.

"Kalau 65 persen masih memungkinkan, karena 35 persen itu adalah batas minimal. Namun, kalau 100 persen sepertinya sulit. Mengapa? Karena kita harus berbagi dengan distributor lain yang juga melibatkan banyak UMKM dan pihak swasta, bukan hanya BUMN Pangan. Selama produsen dan Bulog mampu mendistribusikan lebih banyak, itu tidak masalah," ujar Budi di Jakarta, Kamis (16/4).

Usulan penambahan kuota DMO Minyakita disampaikan oleh Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani untuk mengatasi kelangkaan yang terjadi di sejumlah pasar.

Budi menyebutkan pasokan Minyakita yang diterima Bulog saat ini bahkan sudah melampaui batas minimal tersebut. Pemerintah juga meminta agar tambahan pasokan yang diterima dapat segera disalurkan kembali ke pasar rakyat serta dimanfaatkan untuk program bantuan pangan.

Budi juga menekankan peningkatan distribusi Minyakita tidak akan mengganggu pasar minyak goreng premium. Minyakita merupakan produk berbasis skema DMO yang wajib dipenuhi produsen sebelum melakukan ekspor, sehingga memiliki segmen pasar berbeda dengan minyak premium.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 13-14 Juni: Serunya Jakarta Fair 2026 hingga JAKIM

Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 13-14 Juni: Serunya Jakarta Fair 2026 hingga JAKIM

12 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.