Vape Mau Dilarang? DPR dan BNN Sepakat, Diduga Jadi Celah Baru Peredaran Narkoba
📅 Rabu, 08 Apr 2026, 15:15 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohBNN juga mencatat perkembangan zat narkotika yang semakin kompleks di Indonesia. Hingga kini, telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances yang beredar di masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, langkah preventif seperti pelarangan media penyalahgunaan dinilai penting untuk menekan laju peredaran narkoba.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!