Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 triliun.

📅 Rabu, 08 Apr 2026, 16:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 triliun. Doc: istimewa
Ket. Bareskrim Polri mengungkap rangkaian tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang periode 2025 hingga 2026, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap rangkaian tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang periode 2025 hingga 2026, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi kebocoran subsidi yang diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar," ungkap Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Rinciannya, penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar dan elpiji subsidi sebesar Rp749,2 miliar. Ia menegaskan bahwa subsidi energi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Menurut Nunung, tingginya selisih harga antara produk subsidi dan non-subsidi menjadi salah satu faktor utama yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan penyelewengan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan komitmen Pertamina dalam mendukung upaya penegakan hukum melalui sinergi yang erat dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Puspom TNI.

“Kami mengapresiasi langkah Polri dan TNI dalam memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi yang tidak tepat sasaran. Upaya ini penting untuk menjaga distribusi energi tetap berjalan dengan baik serta memastikan ketersediaan bagi masyarakat yang berhak,” ujar Eko.

Sejalan dengan hal tersebut, VP Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyampaikan bahwa Pertamina terus memperkuat langkah kolaborasi untuk menjaga tata kelola distribusi energi nasional.

“Pertamina mengapresiasi konsistensi Bareskrim Polri dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan dan pengoplosan BBM serta LPG bersubsidi (3 kg). Sinergi ini krusial untuk memberikan efek jera, menjaga stabilitas energi, serta menekan potensi kerugian negara,” ujar Baron.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum maupun Pertamina Call Center 135,” tambahnya.

Sementara itu, Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi energi nasional guna memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah kebocoran anggaran negara, seiring dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi bagi masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kementan Ungkap Produksi Su...
Rona
Joe Taslim Turut Berperan d...
Daerah
PT KAI: Volume Penumpang St...
Nasional
KAI Group Telah Layani 6,2 ...
Ekonomi
Menkeu: Anggaran Kemenkeu T...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.