MKMK Nyatakan Tak Berwenang Adili Laporan Etik dan Perilaku Hakim Adies Kadir
📅 Kamis, 05 Mar 2026, 13:19 WIB | Oleh: Sriyono“Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala hakim terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” imbuh Ridwan.
Dengan pertimbangan itu, perilaku Adies Kadir yang dilaporkan CALS dinyatakan tidak bisa diukur dengan Sapta Karsa Utama sehingga MKMK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili laporan tersebut.
Dalam persidangan yang sama, MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengadili dua laporan lainnya terkait Adies Kadir, yakni laporan nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026 yang dilaporkan oleh advokat Syamsul Jahidin serta laporan nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026 dengan pelapor advokat Edy Rudyanto.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!