Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MKMK Nyatakan Tak Berwenang Adili Laporan Etik dan Perilaku Hakim Adies Kadir

📅 Kamis, 05 Mar 2026, 13:19 WIB | Oleh:
MKMK Nyatakan Tak Berwenang Adili Laporan Etik dan Perilaku Hakim Adies Kadir Doc: antara foto
Ket. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengucapkan amar putusan laporan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3).

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi Adies Kadir.

“Memutuskan, menyatakan Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengucapkan amar putusan laporan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024, kewenangan MKMK meliputi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat MK, memantau penerapan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.

Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama menjadi parameter MKMK dalam mengukur dugaan pelanggaran atas perbuatan atau perilaku yang hanya mengikat dan berlaku bagi hakim konstitusi.

“Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama,” katanya membacakan pertimbangan hukum.

Laporan ini dilayangkan oleh 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

CALS melaporkan Adies Kadir karena menduga pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Menurut MKMK, dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh CALS terjadi sebelum Adies Kadir menjabat sebagai hakim konstitusi.

“Secara spesifik, perbuatan atau perilaku yang menurut pelapor patut diduga melanggar kode etik dan perilaku berada pada ruang dan waktu tatkala hakim terlapor menjabat sebagai anggota DPR,” ucap Ridwan.

Sementara itu, berkenaan dengan dalil CALS terkait latar belakang afiliasi politik Adies Kadir, MKMK menegaskan ruang lingkup kewenangannya hanya pada perbuatan yang dilakukan saat terlapor sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.

MKMK menilai, laporan CALS tidak dapat dikategorikan sebagai perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi, tetapi hanya anggapan atau prasangka yang semata-mata didasarkan pada kekhawatiran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.