Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penyaluran THR ASN Pemprov DKI 2026: Ikuti Skema Pusat, Anggaran Siap

📅 Selasa, 03 Mar 2026, 20:35 WIB | Oleh:
Penyaluran THR ASN Pemprov DKI 2026: Ikuti Skema Pusat, Anggaran Siap Doc: Pexels
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dibayarkan sesuai keputusan pemerintah pusat. Penegasan itu disampaikan Pramono saat ditemui di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2026).

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dibayarkan sesuai keputusan pemerintah pusat. Penegasan itu disampaikan Pramono saat ditemui di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2026).

Menurut Pramono, kebijakan pencairan THR bagi ASN telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Karena itu, Pemprov DKI akan mengikuti sepenuhnya ketentuan yang sudah diputuskan tersebut.

"Untuk THR tentunya Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya akan menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, melalui Menteri PAN-RB. Dan keputusan itu sudah dilakukan," ujar Pramono.

Ia menegaskan dari sisi kesiapan anggaran, Pemprov DKI tidak memiliki kendala dalam membayarkan THR kepada ASN. Baik skema pencairan sebelum maupun sesudah Lebaran, menurutnya, telah diantisipasi dalam perencanaan keuangan daerah.

"Bagi Pemerintah DKI Jakarta mau dibayarkan sebelum atau sesudah Lebaran, enggak ada masalah. Kami sudah siap untuk itu," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mulai mencairkan THR 2026 secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Penyaluran dilakukan kepada seluruh komponen ASN pusat maupun daerah, termasuk PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pencairan dilakukan pada pekan pertama sejak tanggal tersebut. Ia menyebut kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran sekaligus mendukung perputaran ekonomi nasional.

"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, dan diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara," kata Airlangga di Jakarta.

Dengan dimulainya penyaluran tersebut, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat mulai memantau rekening masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku. Pemprov DKI memastikan akan menyesuaikan jadwal dan teknis pencairan mengikuti regulasi pemerintah pusat agar proses berjalan tertib dan tepat waktu.

Kepastian pembayaran THR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Selain itu, pencairan THR juga dinilai berkontribusi terhadap peningkatan aktivitas konsumsi masyarakat menjelang hari raya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

55 Kecamatan di Banten Krisis Air, Polda Kirim Bantuan

19 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
55 Kecamatan di Banten Kris...

4 Tempat Usaha Don Ritto Mulai Disisir Petugas Kejagung

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
4 Tempat Usaha Don Ritto Mu...

Warga Akan Lebih Sehat Bila Tinggal di Rumah yang Layak Huni

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Warga Akan Lebih Sehat Bila...

ASN Yang Segera Memasuki Masa Pensiun Perlu Persiapan

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
ASN Yang Segera Memasuki Ma...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.