Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Awas Kena Denda, Putar Lagu Religi di Mal dan Kafe Selama Ramadhan Wajib Bayar Royalti, Ini Aturannya

📅 Selasa, 24 Feb 2026, 17:52 WIB | Oleh:
Awas Kena Denda, Putar Lagu Religi di Mal dan Kafe Selama Ramadhan Wajib Bayar Royalti, Ini Aturannya Doc: ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI
Ket. Ilustrasi pemutaran musik.

JAKARTA - Gema lagu religi yang lazim menghiasi pusat perbelanjaan, hotel, hingga kafe selama bulan suci Ramadhan kini berada di bawah pengawasan ketat regulasi hak kekayaan intelektual.

Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan seluruh pelaku usaha bahwa pemutaran karya musik untuk kepentingan komersial di ruang publik wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui pembayaran royalti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko menegaskan penggunaan lagu religi di area komersial memiliki konsekuensi hukum.

"Kami mengimbau para pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel hingga platform digital untuk memastikan bahwa pemutaran lagu religi dilakukan dengan menghormati hak ekonomi para pencipta. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi musisi yang telah berkarya," ujar Agung dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Memasuki bulan suci Ramadhan, kata dia, lagu-lagu religi kembali menggema di berbagai pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe sebagai pengiring aktivitas masyarakat.

Agung mengakui fenomena tahunan tersebut turut mendorong pertumbuhan musik religi di Indonesia. Karya-karya dari musisi seperti Opick, Bimbo, hingga Maher Zain kerap menjadi pilihan untuk membangun suasana teduh menjelang waktu berbuka puasa.

Dikatakan bahwa kehadiran musik religi telah menjadi bagian yang melekat dalam tradisi Ramadhan di ruang-ruang komersial.

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, setiap penggunaan lagu secara komersial di layanan publik dikategorikan sebagai pertunjukan publik yang mewajibkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sebaiknya Anda baca juga:

"Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha karena menggunakan skema satu pintu sehingga pengguna musik tidak perlu menghubungi masing-masing pencipta secara terpisah," ucap dia.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, dia mengungkapkan pelaku usaha dapat mengakses situs resmi LMKN dan memilih kategori lisensi sesuai jenis usahanya.

Selanjutnya, pelaku usaha bisa mengisi formulir permohonan lisensi dengan melengkapi data usaha serta rencana penggunaan musik.

Setelah proses verifikasi, sambung dia, LMKN akan menerbitkan proforma invoice alias faktur proforma sebagai dasar pembayaran royalti.

Usai pembayaran dilakukan, Agung mengatakan pelaku usaha akan memperoleh sertifikat lisensi sebagai bukti sah pemanfaatan lagu secara komersial.

Dia meminta pelaku usaha menyusun dan menyimpan daftar lagu (log sheet) yang diputar guna mendukung distribusi royalti yang akurat, transparan, dan tepat sasaran kepada pencipta yang berhak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

PT KAI Operasikan 39 Trainset Baru

47 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
PT KAI Operasikan 39 Trains...
Ekonomi
OJK Catat Puluhan Ribu Lapo...
Nasional
KAI Catat Volume Angkutan P...
Daerah
KAI: Kunjungan Wisata Solo ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.