Awas Kena Denda, Putar Lagu Religi di Mal dan Kafe Selama Ramadhan Wajib Bayar Royalti, Ini Aturannya
📅 Selasa, 24 Feb 2026, 17:52 WIB | Oleh: AlfredDJKI mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan momentum Ramadhan sebagai kesempatan memperkuat kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual.
Dengan menghargai dan memenuhi kewajiban royalti secara benar, kata dia, pelaku usaha turut menjaga keberlanjutan industri musik nasional serta memastikan para kreator terus memperoleh imbalan yang adil atas karya yang menghidupkan suasana bulan suci.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!