Terdakwa Sabu 2 Ton Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Kejari Batam
📅 Minggu, 22 Feb 2026, 09:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
BATAM - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Kepulauan Riau Priandi Firdaus menyebut tuntut mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan Kapal Sea Dragon sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dia menekankan bahwa penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa dengan tuntutan pidana mati. Keenam terdakwa itu terdiri atas, dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Pasal yang didakwakan yakni primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, fakta yang terbukti dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa sesuai dakwaan primer yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2).
“Bahwa terhadap tuntutan semua terdakwa telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang,” ujarnya.
Kejari Batam juga mencermati upaya pembelaan yang dilakukan oleh keluarga salah satu terdakwa. Namun, putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kejaksaan tidak serta merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Priandi.
Berdasarkan hasil penyidikan dan dibuktikan di persidangan, terdakwa Fadi Ramadhan bersama tiga terdakwa WNI lainnya berangkat dari Medan menuju Thailand pada tanggal 1 Mei 2025 menggunakan pesawat Air Asia.
Setibanya di Thailand, keempat terdakwa asal Medan itu bertemu dengan dua terdakwa lainnya yang berasal dari Thailand. Lalu pada tanggal 13 Mei, para terdakwa berangkat menuju kapal Sea Dragon yang berada di tengah perairan menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon.
Pada tanggal 14 Mei 2025, Fandi menerima upah sebelum berangkat mengambil barang bukti 67 kardus berisi sabu 1.995.130 gram (hampir 2 ton) yakni sebesar Rp8.244.250,00. Uang tersebut ditransfer oleh Daniel Hotman Sumanung yang bukti transfernya terlampir.
Kemudian keenam terdakwa itu berlayar menuju Phuket sesuai koordinat yang diberikan Mr. Tan alias Jacky. Disampaikan juga oleh Mr. Tan bawa muatan yang diangkut bukan minyak.
Kemudian tanggal 18 Mei, Kapal Sea Dragon melintas Phuket. Pada dini hari terdakwa Weerapat Phongwan memberi kode lampu. Kemudian kapal ikan berbendera Thailand dengan 4 ABK bersandar ke kapal Sea Dragon menyerahkan 67 kardus berisi narkotika jenis sabu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!