Menkeu Purbaya Tunda Pajak Marketplace, Ini Alasan Pemerintah
📅 Rabu, 05 Agu 2026, 16:23 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah menunda implementasi pemungutan pajak melalui marketplace yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku efektif pada Agustus 2026.
“Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, nggak Agustus (2026) ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Purbaya, penundaan dilakukan karena pemerintah ingin menunggu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Nanti kita tunda dulu. Saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa skema pemungutan pajak melalui marketplace dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan pemerintah semula memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan kepada para penjual.
Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pungut (invoice), menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Namun, Bimo menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang penjual melakukan transaksi senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen atau Rp10 ribu. Menurut Bimo, pungutan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan bagian dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan yang sudah berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!