Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terdakwa Sabu 2 Ton Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Kejari Batam

📅 Minggu, 22 Feb 2026, 09:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Terdakwa Sabu 2 Ton Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Kejari Batam Doc: ANTARA
Ket. Terdakwa Fandi Ramadhan, satu dari enam ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 Ton menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/1/2026).

BATAM - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Kepulauan Riau Priandi Firdaus menyebut tuntut mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan Kapal Sea Dragon sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dia menekankan bahwa penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa dengan tuntutan pidana mati. Keenam terdakwa itu terdiri atas, dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Pasal yang didakwakan yakni primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, fakta yang terbukti dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa sesuai dakwaan primer yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2).

“Bahwa terhadap tuntutan semua terdakwa telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang,” ujarnya.

Kejari Batam juga mencermati upaya pembelaan yang dilakukan oleh keluarga salah satu terdakwa. Namun, putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kejaksaan tidak serta merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Priandi.

Berdasarkan hasil penyidikan dan dibuktikan di persidangan, terdakwa Fadi Ramadhan bersama tiga terdakwa WNI lainnya berangkat dari Medan menuju Thailand pada tanggal 1 Mei 2025 menggunakan pesawat Air Asia.

Setibanya di Thailand, keempat terdakwa asal Medan itu bertemu dengan dua terdakwa lainnya yang berasal dari Thailand. Lalu pada tanggal 13 Mei, para terdakwa berangkat menuju kapal Sea Dragon yang berada di tengah perairan menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon.

Pada tanggal 14 Mei 2025, Fandi menerima upah sebelum berangkat mengambil barang bukti 67 kardus berisi sabu 1.995.130 gram (hampir 2 ton) yakni sebesar Rp8.244.250,00. Uang tersebut ditransfer oleh Daniel Hotman Sumanung yang bukti transfernya terlampir.

Kemudian keenam terdakwa itu berlayar menuju Phuket sesuai koordinat yang diberikan Mr. Tan alias Jacky. Disampaikan juga oleh Mr. Tan bawa muatan yang diangkut bukan minyak.

Kemudian tanggal 18 Mei, Kapal Sea Dragon melintas Phuket. Pada dini hari terdakwa Weerapat Phongwan memberi kode lampu. Kemudian kapal ikan berbendera Thailand dengan 4 ABK bersandar ke kapal Sea Dragon menyerahkan 67 kardus berisi narkotika jenis sabu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Menekraf Menilai AI Harus J...
Nasional
Menbud Dorong Hilirisasi Bu...
Megapolitan
PLN Jalin Kerja Sama Strate...
Nasional
KPPPA Catat 11,54 Juta Pere...
Nasional
Hingga Mei 2026, KAI Group ...
Nasional
PT KAI Ungkap Layanan Keret...
Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

26 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.