Terdakwa Sabu 2 Ton Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Kejari Batam
📅 Minggu, 22 Feb 2026, 09:50 WIB | Oleh: Tim PenulisKeenam terdakwa menerima kardus-kardus tersebut tanpa memeriksa isinya, secara estafet menyimpan 67 kardus tersebut di atas kapal Sea Dragon dengan rincian 31 kardus diletakkan pada tempat penyimpanan barang di bagian haluan kapal, sedangkan 36 kardus disimpan pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal.
"Terdakwa sebagai ABK tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut bukan di dermaga sebagaimana mestinya," ujar Priandi.
Berdasarkan fakta persidangan, kapal tersebut berbendera Thailand kemudian belayar hendak menuju Philipina. Namun diperjalanan bendera kapal itu dilepas dan tidak dipasang lagi. Fandi yang ditugaskan nahkoda kapal untuk melepaskan bendera tersebut.
Pada tanggal 21 Mei 2025, Tim Patroli BNN RI dan Bea Cukai mencurigai kapal tersebut saat melintas dekat perairan Karimun. Lalu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal, yang menyebutkan kapal bermuatan minyak. Tetapi kru kapal tidak bisa menjawab kenapa muatan kapal bukan minyak tapi berisi 67 dus yang diangkut tadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hasil penggeledahan petugas, 67 dus yang dibawa kapal Sea Dragon itu berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh china dengan merk Guanyinwang warga hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram, yang hasil pengujian alat tes narkoba positif mengandung metamfetamin (sabu).
Saat ini perkara sedang pembuktian di persidangan, pada Senin (23/2) dilanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembelaan para terdakwa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!