Pengamat : Pelibatan TNI dalam R-Perpres Terorisme Berpotensi Disalahgunakan
📅 Rabu, 18 Feb 2026, 18:21 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasPelibatan TNI hanya dapat dibenarkan secara sangat terbatas, bersifat perbantuan dan temporer, serta dilakukan dalam kondisi ancaman luar biasa yang secara nyata melampaui kapasitas aparat penegak hukum
(keadaan darurat), melalui keputusan politik negara, dan harus tunduk pada kontrol sipil, pengawasan parlemen, serta mekanisme akuntabilitas hukum yang transparan.
Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, sebagaimana dirumuskan saat ini, tidak hanya berpotensi inkonstitusional, tetapi juga mengancam demokrasi, prinsip negara hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
Pemerintah dan DPR seyogianya tidak menjadikan isu terorisme sebagai justifikasi untuk memperluas peran militer dalam ranah sipil, melainkan berfokus pada penguatan kapasitas institusi penegak hukum, mekanisme pencegahan berbasis masyarakat, serta kebijakan pencegahan dan penanggulangan terorisme yang komprehensif, proporsional, dan berorientasi pada keamanan manusia (human security). Menjaga keamanan nasional tidak boleh dilakukan
dengan mengorbankan esensi demokrasi itu sendiri.
Dengan demikian, DPR sepatutnya tidak menyetujui rancangan Perpres ini ketika memberikan pertimbangan pada pemerintah
nantinya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kajian komparatif menunjukkan bahwa negara-negara demokrasi yang stabil justru menempatkan penegakan hukum sebagai instrumen utama penanganan terorisme domestik, dengan pelibatan militer hanya sebagai pilihan terakhir (last resort), bersifat sementara, terbatas, dan berada di bawah kontrol sipil yang ketat.
Sebaliknya, pengalaman negara non-demokrasi memperlihatkan bahwa dominasi militer dalam keamanan internal cenderung kontraproduktif, memperlemah institusi sipil, memperbesar kekerasan, dan memperdalam siklus radikalisasi. Dalam konteks Indonesia sebagai
negara hukum demokratis, kebijakan kontra-terorisme seharusnya memperkuat kapasitas penegak hukum, pencegahan berbasis masyarakat, dan perlindungan HAM, bukan memperluas peran militer
di ranah sipil.
Kemunduran Demokrasi
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, Rancangan Perpres ini berisiko menjadi kemunduran reformasi sektor keamanan dan tidak layak untuk disahkan oleh Pemerintah dan disetujui oleh parlemen.
Draft Perpres tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Dengan dalih pemberantasan terorisme, TNI yang bukan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di
dalam negeri. Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum.
Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana (criminal justice sistem), sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM.
Tugas militer dalam mengatasi terorisme seharusnya ditunjukkan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal/pesawat Indonesia di luar negeri, operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri. Militer tidak perlu
memiliki kewenangan penangkalan dan penindakan untuk mengatasi terorisme di dalam negeri yang dilakukan secara langsung dan mandiri sebagaimana diatur dalam perpres ini.
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, penanganan terorisme di dalam negeri tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana.
Pendekatan militeristik dalam kontra-terorisme domestik membawa konsekuensi serius, termasuk meningkatnya pelanggaran hak asasi manusia, delegitimasi negara di mata publik, serta reproduksi siklus kekerasan dan radikalisasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!