Pengamat : Pelibatan TNI dalam R-Perpres Terorisme Berpotensi Disalahgunakan
📅 Rabu, 18 Feb 2026, 18:21 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: Antara
JAKARTA — Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie menilai, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan hak asasi manusia.
Selain itu, kata dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Indo Global Mandiri ini, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system, serta risiko kembalinya praktik pendekatan militeristik dalam penanganan terorisme.
Disebutkannya, dalam draf Perpres Pasal 2 ayat (2) disebutkan fungsi yang dimaksud meliputi fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
“Bahkan pada Pasal 3 dijabarkan fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2).
Ikhsan mengemukakan, Koalisi Masyarakat Sipil juga konsisten menyoroti frasa “operasi lainnya” yang dapat bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Koalisi Masyarakat Sipil bahkan juga kembali menegaskan bahwa istilah penangkalan justru tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebab UU a quo hanya mengenal istilah pencegahan.
UU No. 5 Tahun 2018 pada Pasal 1 angkat 1 secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Penanganannya berada dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system), dengan Polri sebagai aktor utama penegakan hukum, serta mekanisme peradilan sebagai sarana pertanggungjawaban. Ketentuan kategori tersebut tentu membuat mekanisme penanganannya tunduk kepada sistem peradilan umum.
“Jika TNI tidak tunduk pada peradilan umum, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban jikalau terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dilapangan yang disebabkan oleh oknum TNI?,” tanyanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ikhsan menuturkan, pelibatan TNI tentu dimungkinkan dengan berbagai ketentuan, seperti status pelibatan tersebut adalah perbantuan dan dilakukan jika eskalasi aksi terorisme berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity) untuk menanganinya.
Persoalan lain juga muncul pada bagian ini, sebab perlu diperjelas dalam eskalasi terorisme seperti apa TNI dilibatkan. Ketentuan yang diatur dalam rancangan Perpres tersebut hanya terkait objek ancaman, belum menyentuh keterangan eskalasi.
“Pelibatan tersebut dilakukan dalam situasi khusus/darurat yang dapat mengancam kedaulatan negara, serta pelibatannya menjadi pilihan terakhir (last resort). Sehingga, pemberian fungsi penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum, mengingat kategori terorisme yang termasuk ke dalam tindak pidana,” jelasnya.
Ikhsan menilai, menghidupkan kembali draft Perpres yang pernah dikritik berbagai pihak tanpa perbaikan substantif bukan hanya soal mengulang kebijakan lama, tetapi mencerminkan kegagalan negara dalam belajar dari kritik publik dan melemahkan prinsip kontrol sipil atas sektor keamanan.
Kondisi ini, lanjutnya, justru dapat menjadi bahan untuk menganalisis kenapa reformasi TNI mandek meski telah berjalan lebih dari 20 tahun, yakni kritik masyarakat sipil terhadap perluasan peran TNI tidak direspons sebagai pertimbangan evaluasi kebijakan, melainkan direduksi menjadi formalitas prosedural.
“Pola ini memperkuat kecenderungan elite-driven policy making dalam sektor keamanan, ketika preferensi aktor negara lebih dominan dibandingkan aspirasi warga,” tandasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!