Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengamat : Pelibatan TNI dalam R-Perpres Terorisme Berpotensi Disalahgunakan

📅 Rabu, 18 Feb 2026, 18:21 WIB | Oleh:

Mantan direktur Centra Initiative, menilai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme menekankan bahwa militer seharusnya hanya terlibat sebagai last resort (pilihan terakhir) ketika terorisme sudah mengancam kedaulatan, dan harus berdasarkan keputusan politik negara, bukan sekadar perintah presiden.

“Jika TNI melakukan kesalahan dalam penanganan teroris, tidak ada kejelasan mekanisme peradilan karena prajurit tidak tunduk pada peradilan umum,” ujarnya. ***

Koalisasi Masyarakat Sipil

Selain SETARA Institute, Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi Sektor Keamanan adalah, Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
De Jure Raksha Initiatives, LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan LBH Medan.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyimpulkan, Rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dinilai bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan hak asasi manusia. 

Secara normatif, pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan UU TNI, yang mensyaratkan pelibatan militer dalam keamanan internal diatur melalui undang-undang dan keputusan politik negara dengan mekanisme checks and balances bersama DPR. 

Secara substansial, perluasan kewenangan TNI dalam fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan yang dirumuskan secara luas dan multitafsir berpotensi menggeser penanganan terorisme dari kerangka criminal justice system ke pendekatan militeristik, dan meningkatkan risiko pelanggaran HAM di tengah belum tuntasnya reformasi peradilan militer dan lemahnya mekanisme akuntabilitas.

Selain itu terjadinya ancaman menguatnya miterisme melalui rancangan peraturan presiden Tentang Pelibatan TNI Dalam mengatasi Terorisme dan Dampaknya terhadap negara hukum.

Desain kebijakan tersebut berpotensi merusak bangunan sistem peradilan pidana (criminal justice system), menimbulkan tumpang
tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum sipil, serta meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam konteks belum tuntasnya reformasi peradilan militer dan lemahnya mekanisme akuntabilitas hukum bagi prajurit TNI dalam operasi keamanan domestik.

Pengalaman komparatif negara-negara demokrasi menunjukkan bahwa penanganan terorisme domestik yang efektif dan berkelanjutan justru bertumpu pada pendekatan penegakan hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia, dengan militer ditempatkan sebagai instrumen cadangan yang
bersifat sementara, terbatas, dan benar-benar menjadi pilihan terakhir (last resort). 

Sebaliknya, praktik di negara non-demokrasi atau negara dengan kapasitas institusional yang lemah memperlihatkan bahwa dominasi militer dalam keamanan internal cenderung bersifat kontraproduktif, memperbesar eskalasi kekerasan, melemahkan institusi sipil, serta memperdalam siklus radikalisasi dan delegitimasi negara.

Konteks Indonesia

Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, penanggulangan terorisme di dalam negeri seharusnya secara konsisten diletakkan dalam kerangka penegakan hukum (criminal justice system), dengan lembaga-lembaga sipil menjalankan fungsi pencegahan dan pemulihan sesuai mandat undang-undang. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Laga Pramusim: Liverpool Ta...
Daerah
Pemerintah Evaluasi Operato...

Ratusan korban selamat KMP Mutiara Santosa II Tiba di Surabaya

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Ratusan korban selamat KMP ...
Ekonomi
Jelang HUT RI, Pedagang Ben...

Laga Penentu Jalan Menuju Empat Besar

1.5 jam yang lalu | Sujar

Olahraga
Laga Penentu Jalan Menuju E...

Arsenal Siap Berburu Semua Gelar

1.5 jam yang lalu | Sujar

Olahraga
Arsenal Siap Berburu Semua ...
Olahraga
Payton II Jadi Kunci Kebang...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.