Pengamat : Pelibatan TNI dalam R-Perpres Terorisme Berpotensi Disalahgunakan
📅 Rabu, 18 Feb 2026, 18:21 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasMantan direktur Centra Initiative, menilai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme menekankan bahwa militer seharusnya hanya terlibat sebagai last resort (pilihan terakhir) ketika terorisme sudah mengancam kedaulatan, dan harus berdasarkan keputusan politik negara, bukan sekadar perintah presiden.
“Jika TNI melakukan kesalahan dalam penanganan teroris, tidak ada kejelasan mekanisme peradilan karena prajurit tidak tunduk pada peradilan umum,” ujarnya. ***
Koalisasi Masyarakat Sipil
Selain SETARA Institute, Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi Sektor Keamanan adalah, Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
De Jure Raksha Initiatives, LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan LBH Medan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyimpulkan, Rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dinilai bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan hak asasi manusia.
Secara normatif, pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan UU TNI, yang mensyaratkan pelibatan militer dalam keamanan internal diatur melalui undang-undang dan keputusan politik negara dengan mekanisme checks and balances bersama DPR.
Secara substansial, perluasan kewenangan TNI dalam fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan yang dirumuskan secara luas dan multitafsir berpotensi menggeser penanganan terorisme dari kerangka criminal justice system ke pendekatan militeristik, dan meningkatkan risiko pelanggaran HAM di tengah belum tuntasnya reformasi peradilan militer dan lemahnya mekanisme akuntabilitas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu terjadinya ancaman menguatnya miterisme melalui rancangan peraturan presiden Tentang Pelibatan TNI Dalam mengatasi Terorisme dan Dampaknya terhadap negara hukum.
Desain kebijakan tersebut berpotensi merusak bangunan sistem peradilan pidana (criminal justice system), menimbulkan tumpang
tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum sipil, serta meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam konteks belum tuntasnya reformasi peradilan militer dan lemahnya mekanisme akuntabilitas hukum bagi prajurit TNI dalam operasi keamanan domestik.
Pengalaman komparatif negara-negara demokrasi menunjukkan bahwa penanganan terorisme domestik yang efektif dan berkelanjutan justru bertumpu pada pendekatan penegakan hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia, dengan militer ditempatkan sebagai instrumen cadangan yang
bersifat sementara, terbatas, dan benar-benar menjadi pilihan terakhir (last resort).
Sebaliknya, praktik di negara non-demokrasi atau negara dengan kapasitas institusional yang lemah memperlihatkan bahwa dominasi militer dalam keamanan internal cenderung bersifat kontraproduktif, memperbesar eskalasi kekerasan, melemahkan institusi sipil, serta memperdalam siklus radikalisasi dan delegitimasi negara.
Konteks Indonesia
Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, penanggulangan terorisme di dalam negeri seharusnya secara konsisten diletakkan dalam kerangka penegakan hukum (criminal justice system), dengan lembaga-lembaga sipil menjalankan fungsi pencegahan dan pemulihan sesuai mandat undang-undang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!