Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengamat : Pelibatan TNI dalam R-Perpres Terorisme Berpotensi Disalahgunakan

📅 Rabu, 18 Feb 2026, 18:21 WIB | Oleh:

Peneliti senior Imparsial, Al Araf menilai, draf perpres terkait pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan aturan yang melanggar konstitusi. Juga berpotensi mengancam HAM, demokrasi, dan negara hukum. Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk Al Araf, mendesak Presiden untuk mencabut dan meninjau kembali draf tersebut. 

Menurutnya, draf tersebut dinilai inkonstitusional karena memperluas peran TNI dalam penangkalan dan penindakan domestik, menabrak prinsip due process of law, serta berisiko menyalahgunakan kewenangan. 

Dikatakannya, terorisme adalah kejahatan pidana, sehingga penanganannya harus berada dalam koridor criminal justice system. Di mana aktor utamanya adalah polisi, jaksa, dan pengadilan, bukan militer.

"Jadi, rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dalam (pemberantasan terorisme) yang akan diatur melalui Peraturan Presiden," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (16/2/2026).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mempertanyakan, kenapa dalam UU tentang Tindak Pidana Terorisme ada pasal tentang militer di dalamnya? “Kan logic-nya yang harus diatur di dalamnya orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, Polisi, Jaksa, Pengadilan. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres pelibatan TNI terorisme di dalam undang-undang itu? Jadi secara norma itu sudah salah," paparnya.

Al Araf mengatakan, penegakan hukum sendiri wajib tunduk pada prinsip due process of law, mulai dari penangkapan, penyidikan, hingga pengadilan. Namun yang menjadi pertanyaan ialah apakah militer didesain dan dilatih untuk menjalankan due process of law. Kemudian, jika TNI menangkap warga, lalu terjadi pelanggaran, bagaimana terkait mekanisme pengaduannya dan pra-peradilannya.

"Pertanyaannya adalah, apakah militer mengerti apa yang disebut dengan due process of law? Itu pelajaran panjang gitu. Asas-asas dan prinsip yang salah satunya adalah, anda hanya bisa menangkap kalau punya dua alat bukti yang cukup. Kalau enggak bisa, anda nggak bisa menangkap. Belum prinsip-prinsip lain dalam proses due process of law itu yang harus dihormati," tuturnya.

Oleh sebab itu, ia menilai ketentuan ini menciptakan kekacauan hukum. Pelibatan TNI melalui perpres juga dinilai menabrak prinsip negara hukum.

"Karena itu, memasukkan militer dalam penanganan terorisme di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, plus nanti di dalam draft Perpres, jelas akan menabrak prinsip-prinsip due process of law dan negara hukum nih, Bang Feri. Boom! Ditabrak nih sistem penegakan hukum," jelas Araf.

Sangat Berbahaya

Al Araf menyebut, masalah lain yang sangat berbahaya adalah definisi terorisme yang karet dan multitafsir. Bahkan, ia mengingatkan, presiden pernah menyebut aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu sebagai makar atau terorisme.

Menurutnya apabila, definisinya longgar dan perpres memberi ruang ‘operasi lainnya’ yang tidak jelas ukurannya, maka siapa pun bisa dituduh teroris. Dalam konteks ini, kelompok prodemokrasi, pengkritik kebijakan pemerintah, hingga masyarakat sipil berisiko dibungkam melalui stigmatisasi terorisme.

"Apalagi, definisi dan labeling terorisme di Indonesia itu karet. Kalau di luar jelas definisinya kelompok-kelompok tersebut. Jadi ini bisa disalahgunakan untuk mengahadapi kelompok-kelompok yang berbeda dengan pemerintah. Ini Perpres definisinya luas sekali sampai ancaman keselamatan, plus ideologi. Ideologi ini ancamanya apa? Kan ukurannya, tolok ukurnya nggak jelas," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.