Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

ESDM Kejar Deadline, DIM RUU Migas Dibidik Tuntas 22 Oktober

📅 Jumat, 02 Okt 2026, 19:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
ESDM Kejar Deadline, DIM RUU Migas Dibidik Tuntas 22 Oktober Doc: ANTARA/ HO-Pertamina
Ket. Ilustrasi - Kilang migas lepas pantai Pertamina Hulu Mahakam di perairan Kalimantan Timur.

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membidik Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dapat tuntas pada 22 Oktober 2026.

“Tadi kami sudah melakukan koordinasi dengan kementerian-lembaga yang terkait dengan penyusunan DIM ini. Kami targetnya tanggal 22 Oktober sudah bisa disampaikan,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/10).

Yuliot menjelaskan bahwa penyusunan DIM tersebut berlandaskan kepada surat Presiden yang diterima oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 September 2026 dari Presiden Prabowo Subianto.

Melalui surpres tersebut, Menteri ESDM diminta untuk melakukan koordinasi dengan kementerian-lembaga yang terkait dengan penyusunan DIM.

“Jadi, ya, kami lagi mengejar waktu untuk konsolidasi antarkementerian-lembaga dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas,” kata Yuliot.

Pada Senin (21/9), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan telah membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menegaskan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

BUK Migas, lanjut dia, merupakan instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha, serta memastikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau pengusaha di sektor hulu migas bisa memperoleh izin tanpa berbelit-belit.

Bahlil mengatakan BUK Migas akan didorong memiliki fleksibilitas dalam melakukan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah.

Fleksibilitas tersebut antara lain berkaitan dengan skema kerja sama pengelolaan migas, termasuk mekanisme cost recovery maupun bentuk kerja sama lainnya yang dinilai dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun swasta.

Bahlil menekankan bahwa dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci apakah BUK Migas nantinya akan menggantikan atau mengubah kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.