ESDM Kejar Deadline, DIM RUU Migas Dibidik Tuntas 22 Oktober
📅 Jumat, 02 Okt 2026, 19:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membidik Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dapat tuntas pada 22 Oktober 2026.
“Tadi kami sudah melakukan koordinasi dengan kementerian-lembaga yang terkait dengan penyusunan DIM ini. Kami targetnya tanggal 22 Oktober sudah bisa disampaikan,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/10).
Yuliot menjelaskan bahwa penyusunan DIM tersebut berlandaskan kepada surat Presiden yang diterima oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 September 2026 dari Presiden Prabowo Subianto.
Melalui surpres tersebut, Menteri ESDM diminta untuk melakukan koordinasi dengan kementerian-lembaga yang terkait dengan penyusunan DIM.
“Jadi, ya, kami lagi mengejar waktu untuk konsolidasi antarkementerian-lembaga dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas,” kata Yuliot.
Pada Senin (21/9), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan telah membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menegaskan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
BUK Migas, lanjut dia, merupakan instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha, serta memastikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau pengusaha di sektor hulu migas bisa memperoleh izin tanpa berbelit-belit.
Bahlil mengatakan BUK Migas akan didorong memiliki fleksibilitas dalam melakukan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah.
Fleksibilitas tersebut antara lain berkaitan dengan skema kerja sama pengelolaan migas, termasuk mekanisme cost recovery maupun bentuk kerja sama lainnya yang dinilai dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun swasta.
Bahlil menekankan bahwa dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci apakah BUK Migas nantinya akan menggantikan atau mengubah kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!