Pramono Pastikan 270 Ribu Peserta PBI BPJS Tetap Dilayani
📅 Selasa, 10 Feb 2026, 15:30 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa 270.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Jakarta yang terdampak pemutakhiran data tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan secara baik.
Adapun penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat terkait pemutakhiran data kepesertaan yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
“Saya sudah menyampaikan kepada Ibu Kepala Dinas dan jajaran kesehatan yang ada di Jakarta apakah reaktivasi ini berjalan dengan baik atau tidak. Tetapi pemerintah Jakarta tetap harus hadir,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Selasa.
Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi Jakarta akan tetap memberikan pelayanan yang sama termasuk untuk penyakit berat yang diderita.
Layanan kesehatan yang diberikan termasuk penanganan penyakit berat, rawat inap, cuci darah, operasi katarak, layanan darurat serta layanan kesehatan rutin di puskesmas dan rumah sakit.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pramono mengatakan, pihaknya masih menunggu pemutakhiran data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Sosial.
“Tetapi yang jelas Jakarta dalam hal ini tetap memberikan pelayanan yang tidak berkurang bagi masyarakat yang harus diaktivasi kembali,” kata Pramono.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan, bagi warga yang membutuhkan layanan darurat atau layanan yang tidak dapat dihentikan, seperti cuci darah atau rawat inap, Pemprov DKI akan segera mengambil langkah administratif.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau layanan darurat atau yang tidak bisa berhenti, ketika PBI JK-nya dinonaktifkan, akan langsung kami alih segmenkan ke PBI Pemda,” ujar Ani.
Untuk layanan yang tidak bersifat darurat, Pemprov DKI akan membantu proses reaktivasi PBI JK melalui mekanisme yang berlaku. Proses ini dilakukan oleh Dinas Sosial dengan tahapan "ground checking" untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
“Kalau masih masuk Desil 1 sampai 5, maka PBI JK-nya akan direaktivasi kembali,” katanya.
Ani juga menegaskan, proses pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta relatif lebih mudah karena Jakarta telah mencapai "Universal Health Coverage" (UHC) di atas 99 persen.
“Untuk kondisi darurat, rumah sakit bisa langsung berkoordinasi dengan puskesmas domisili peserta. Reaktivasi atau alih segmen bisa langsung dilakukan di puskesmas,” katanya.
Sementara untuk kondisi non-darurat, reaktivasi kepesertaan dilakukan melalui mekanisme Dinas Sosial sesuai prosedur yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!