Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Lombok Timur Ringankan Warga dengan Hapus Denda PBB

📅 Selasa, 04 Nov 2025, 17:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Lombok Timur Ringankan Warga dengan Hapus Denda PBB Doc: Antara
Ket. Bupati Lombok Timur, Provinsi NTB Haerul Warisin.

Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), membebaskan denda bagi wajib pajak, yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari periode 2014 hingga 2023.

"Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja," kata Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik dalam sambutannya saat rakor tim operasi penagihan pajak di Lombok Timur, NTB, Selasa (4/11).

Ia mengatakan pihaknya tidak hanya mendorong kepatuhan melalui penagihan piutang PBB sejak 2014-2023, tapi pemerintah daerah juga sebagai langkah strategis meringankan beban masyarakat menerapkan kebijakan afirmatif.

"Langkah yang diambil Bupati Haerul Warisin ini untuk meringankan beban masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur Muksin mengatakan terkait PBB tersebut pemerintah daerah telah memastikan masyarakat kurang mampu tidak dibebani kewajiban membayar PBB sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap warga miskin agar tidak terbebani secara ekonomi.

"Bagi masyarakat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, pemerintah memberikan pembebasan pajak," katanya.

Ia mengatakan saat ini Lombok Timur tengah berupaya menertibkan administrasi PBB, terutama terkait tunggakan pajak yang mencapai Rp55 miliar sejak 2014 hingga 2024.

Penagihan ini, dilakukan sesuai instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar keuangan daerah tetap sehat.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Tunggakan ini ditagih, karena hampir 10 tahun tak ditagih, kalau tidak ditagih, Lombok Timur berisiko kehilangan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) di 2025, termasuk kehilangan hak mendapatkan insentif DAK," jelasnya.

Untuk melakukan penagihan tersebut, menurut Muksin, Pemkab Lombok Timur membentuk tim operasi penagihan pajak (opjar) di 21 kecamatan, dan telah menuai hasil cukup bagus

"Bagi yang sudah bayar, tidak boleh ditagih lagi, tinggal kami rapikan datanya," katanya.

Ia mengatakan kebijakan ini tidak disertai kenaikan tarif pajak.

Bahkan, pemerintah daerah menurunkan dan menghapus denda bagi wajib pajak, serta memberikan pembebasan penuh bagi masyarakat miskin.

"Kita ingin uang pajak kembali untuk membangun Lombok Timur, tanpa membebani masyarakat yang tidak mampu," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Harga Cabai di Mataram Turu...
Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.