Polda Maluku Beri Penghargaan ke Kepala Desa karena Kendalikan Miras
📅 Kamis, 29 Jan 2026, 08:34 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memberikan penghargaan kepada tujuh kepala desa/negeri/ohoi yang dinilai berperan aktif mengendalikan peredaran minuman keras (miras) melalui penerapan peraturan desa dan negeri, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saat kunjungan ke beberapa wilayah, saya melihat ada raja-raja dan kepala desa yang sudah memiliki peraturan negeri untuk mencegah peredaran minuman keras yang dapat memicu kekerasan dan gangguan kamtibmas,” ujar Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, di Ambon, Kamis (29/1).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda dalam rangkaian apel gelar pasukan Operasi Pekat Salawaku 2026 di Ambon. Para penerima penghargaan berasal dari wilayah Maluku Tenggara dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kapolda Maluku mengatakan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas langkah konkret kepala desa dan raja negeri yang telah berinisiatif menuangkan pengendalian minuman keras ke dalam regulasi di tingkat lokal.
Adapun tujuh kepala desa/negeri/ohoi yang menerima penghargaan tersebut yakni Kepala Ohoi Waur Kecamatan Kei Besar, Maluku Tenggara, Kepala Ohoi Danar Ternate Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Maluku Tenggara, Kepala Ohoi Warbal Kecamatan Kei Kecil Barat, Maluku Tenggara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian Kepala Ohoi Sathean Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Penjabat Kepala Ohoi Dunwahan Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Penjabat Kepala Ohoi Letman Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara serta Raja Negeri Geser Kabupaten Seram Bagian Timur.
Menurut Kapolda, pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa dan negeri lainnya di Maluku untuk menerapkan regulasi serupa, sehingga pengendalian miras ilegal dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan minuman keras ilegal merupakan salah satu faktor dominan pemicu tindak pidana kekerasan, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga konflik komunal apabila tidak dikendalikan secara serius.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, Kapolda menegaskan Operasi Pekat Salawaku 2026 berfokus pada penindakan hukum, serta mendorong peran aktif pemerintah desa dan negeri dalam pengendalian minuman keras ilegal melalui kebijakan yang berbasis kearifan lokal.
Sementara, Kepala Ohoi Sathean Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Joseph Renyaan, mengaku penerapan peraturan desa sejak 2001 melalui mekanisme sidang adat membawa dampak positif terhadap situasi keamanan di wilayahnya.
“Dulu tengah malam masih sering ada orang berkelahi akibat miras. Sekarang sudah jauh berkurang, dan situasi desa jauh lebih kondusif,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Raja Negeri Geser Kabupaten Seram Bagian Timur, Suilani Kelian. Ia menyampaikan penerapan Perdes Nomor 3 Tahun 2025 tentang pelarangan miras ilegal yang dilengkapi sanksi sosial, seperti membersihkan rumah ibadah dan fasilitas umum, terbukti mampu mengubah perilaku masyarakat.
“Perdes ini bukan semata untuk menghukum, tapi menyadarkan masyarakat agar menjauhi miras dan kekerasan. Kami melihat sendiri perubahan perilaku warga,” ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!