Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aset Negara Harus Diselamatkan, Hotel Sultan Dieksekusi

📅 Kamis, 18 Jun 2026, 12:50 WIB | Oleh:
Aset Negara Harus Diselamatkan, Hotel Sultan Dieksekusi Doc: ant
Ket. eksekusi hotel

JAKARTA - Pengosongan eks Hotel Sultan merupakan amanah negara untuk menjaga dan melindungi aset negara sekaligus menjaga aset negara.

"Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga proses pengambilalihan Hotel Sultan ini berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kita sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis.

"Ini bukan sekadar aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimiliki negara," imbuhnya.

Juri menyampaikan proses eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dukungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya telah berjalan sebagaimana mestinya meskipun sempat terjadi beberapa insiden yang tidak diharapkan.

Menurut dia, pengambilalihan aset negara yang meliputi eks Hotel Sultan, apartemen, dan seluruh aset di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dapat terlaksana berkat dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Dia mengatakan agenda pengambilalihan itu menjadi peristiwa penting karena aset negara yang selama sekitar 50 tahun dikelola pihak lain kini telah kembali kepada negara.

Setelah proses pengambilalihan selesai, kata dia, aset tersebut akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat.

"Yang penting hari ini kita sudah selesai menjalankan satu agenda penting, peristiwa penting kembalinya aset negara setelah 50 tahun dikelola oleh pihak lain dan kita bersyukur hari ini aset ini kembali ke negara," kata Juri.

Sementara itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pengelolaan aset selanjutnya akan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ke depan PPK GBK bersama Kemensetneg tentu akan melaksanakan sesuai peraturan Menteri Keuangan dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku atas aset ini dan kita wajib segera PPK GBK dan Setneg untuk mengoptimalisasikannya," kata dia.

Rakhmadi menyebut PPK GBK bersama Kementerian Sekretariat Negara berkewajiban mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut, termasuk menghadirkan dampak yang lebih positif bagi masyarakat melalui penambahan area yang dapat dimanfaatkan bersama di kawasan Blok 15.

Dia berharap pengelolaan aset tersebut dapat memberikan manfaat dari sisi finansial ataupun dampak positif bagi kehidupan masyarakat di kawasan Senayan.

Kuasa hukum PPK GBK Chandra M. Hamzah mengatakan pemanfaatan aset yang berstatus barang milik negara harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan barang milik negara.

Menurut dia, seluruh pelaksanaan pemanfaatan aset harus mengacu pada regulasi tersebut sehingga pengelola wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

1.5 jam yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.