Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Reklamasi dan Pesisir: Antara Janji Pembangunan dan Luka Lingkungan

📅 Minggu, 18 Jan 2026, 10:29 WIB | Oleh:

Pertama, perencanaan pesisir perlu dikembalikan pada prinsip keterbukaan. Setiap rencana reklamasi harus diposisikan sebagai kebijakan publik, bukan proyek tertutup. Informasi tentang tujuan, dampak, dan status lahan harus mudah diakses masyarakat.

Kedua, penguatan tata ruang pesisir menjadi keharusan. Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh menjadi dokumen formal belaka.

Ia harus menjadi rujukan hidup yang benar-benar ditaati dalam setiap keputusan. Dalam konteks NTB yang bertumpu pada pariwisata dan kelautan, kepastian zonasi adalah kunci menjaga keseimbangan antara investasi dan konservasi.

Ketiga, pengawasan harus diperkuat sejak awal. Kasus Amahami menunjukkan bahwa pengawasan yang lemah membuka ruang persoalan di hilir. Audit lingkungan, evaluasi manfaat publik, dan pengendalian status lahan harus berjalan paralel dengan pelaksanaan proyek. Negara tidak boleh hadir hanya ketika masalah membesar.

Keempat, reklamasi perlu diletakkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Pesisir NTB bukan ruang kosong, melainkan rumah bagi komunitas dan ekosistem.

Setiap intervensi harus menjawab pertanyaan mendasar: untuk siapa reklamasi dilakukan, dan apa manfaat jangka panjangnya bagi masyarakat.

Pada akhirnya, reklamasi adalah cermin cara negara mengelola ruang dan kepercayaan publik. Di NTB, pesisir sedang berbicara lantang melalui kasus-kasus yang muncul. Ia menuntut tata kelola yang lebih jernih, hukum yang tegas, dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan bersama.

Jika momentum ini dimanfaatkan dengan bijak, reklamasi tidak harus menjadi luka. Ia bisa menjadi pelajaran kolektif untuk menata pesisir sebagai ruang hidup yang adil, lestari, dan bermartabat bagi Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...

Polisi Ungkap Pencurian Emas Rp350 Juta di Pacitan

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Polisi Ungkap Pencurian Ema...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.