Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kanwil KemenHAM Babel Gencarkan Sosialisasi Aplikasi PRISMA untuk Pelaku Usaha

📅 Rabu, 24 Jun 2026, 01:20 WIB | Oleh:
Kanwil KemenHAM Babel Gencarkan Sosialisasi Aplikasi PRISMA untuk Pelaku Usaha Doc: ANTARA/Aprionis
Ket. Kanwil Kementerian HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rakor Pembinaan Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Bisnis dan HAM di Pangkalpinang, Selasa (23/6).

PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengintensifkan sosialisasi dan edukasi aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) bagi para pelaku usaha, Selasa (23/6).

"Hari ini, kita sosialisasikan PRISMA kepada pengusaha se-Kota Pangkalpinang," kata Kepala Kanwil KemenHAM Kepulauan Babel Suherman saat membuka Rakor Pembinaan Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Bisnis dan HAM di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan untuk mengimplementasikan bisnis dan HAM ini, Pemerintah telah menyusun aplikasi PRISMA yang dapat diakses dan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pelaku usaha di Indonesia, khususnya di Kepulauan Babel.

"Kegiatan ini tidak hanya berhenti di Kota Pangkalpinang ini saja, tetapi akan berlanjut ke para pelaku usaha di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur, agar mereka paham dan mengerti pentingnya PRISMA ini," katanya.

Ia menyatakan PRISMA adalah program aplikasi mandiri dengan metode sebagai upaya preventif untuk membantu pelaku usaha menganalisis dugaan resiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan usaha. Apalagi, Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB mempunyai kewajiban melaksanakan berbagai perjanjian internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia. 

"PRISMA ini sebagai aplikasi penilaian mandiri ini menjadi bagian dari realisasi Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) untuk bisnis dan HAM (UNGPs-red) sebagaimana termaktub dalam Resolusi Dewan HAM PBB No. 17/4 tahun 2011," katanya. 

Ia mengatakan UNGPs memiliki pilar utama yaitu pertama, kewajiban negara untuk melindungi warga negara. Kedua, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM dengan menjalankan operasional bisnis yang berkelanjutan dan ketiga, penyediaan akses pemulihan yang inklusif. 

"Indonesia telah mengadopsi UNGPs dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. PRISMA diharapkan dapat menjadi penunjang sektor bisnis dalam upaya penghormatan HAM," katanya. 

Selain itu, PRISMA ditujukan bagi pemangku kebijakan dari sektor pemerintah dan organisasi masyarakat sipil untuk membantu menciptakan ekosistem bisnis yang sejalan dengan HAM. 

Sebagai informasi perkembangan Bisnis dan HAM di Bangka Belitung, sejauh ini sudah terdapat dua perusahaan di Babel yang telah menggunakan PRISMA, yaitu PT Timah Tbk Pangkalpinang dan Bank Sumsel Babel.

"PT Timah Tbk baru – baru ini dianugerahi penghargaan oleh Menteri HAM karena telah lolos uji tuntas HAM-nya," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

41 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.