Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Reklamasi dan Pesisir: Antara Janji Pembangunan dan Luka Lingkungan

📅 Minggu, 18 Jan 2026, 10:29 WIB | Oleh:


Regulasi

Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup lengkap untuk mengatur reklamasi. Peraturan Presiden tentang pelaksanaan reklamasi, undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga aturan turunan terkait perizinan berbasis risiko memberikan rambu-rambu yang jelas.

Namun, pengalaman NTB menunjukkan bahwa regulasi yang baik tidak otomatis menjamin praktik yang tertib.

Di Amahami, proyek reklamasi berjalan bertahun-tahun sebelum persoalan hukumnya mengemuka. Anggaran sudah terserap, infrastruktur terbangun, tetapi kepastian status lahan dan manfaat publiknya baru dipertanyakan belakangan.

Ini mencerminkan kelemahan klasik dalam tata kelola pembangunan, ketika pengawasan dan evaluasi berjalan tertinggal dibanding pelaksanaan proyek.

Sementara di Gili Gede, persoalan lebih subtil. Aktivitas yang secara fisik menyerupai reklamasi diperdebatkan kategorinya, apakah bagian dari pembangunan dermaga atau pulau buatan.

Perbedaan tafsir regulasi membuka ruang interpretasi yang luas. Dalam situasi seperti ini, negara diuji untuk hadir sebagai penentu arah, bukan sekadar pencatat administratif.

Kedua kasus ini memperlihatkan pola yang sama. Reklamasi sering diperlakukan sebagai proyek fisik semata, bukan sebagai intervensi ruang yang berdampak jangka panjang.

Padahal, setiap perubahan garis pantai membawa konsekuensi ekologis dan sosial. Arus laut berubah, sedimentasi bergeser, ruang tangkap nelayan menyempit, dan nilai ruang meningkat tajam.

Tanpa tata kelola yang transparan, reklamasi mudah menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Di sinilah peran penegakan hukum menjadi penting, bukan hanya untuk menemukan unsur pidana, tetapi untuk mengembalikan fungsi negara sebagai pengelola ruang.

Penanganan kasus oleh Kejati NTB patut dibaca sebagai momentum koreksi, bukan semata penindakan. Ia membuka ruang refleksi tentang bagaimana kebijakan pesisir dijalankan selama ini.

Jalan keluar

Reklamasi di NTB seharusnya tidak berhenti pada dikotomi pro dan kontra. Tantangan sesungguhnya adalah merumuskan jalan tengah yang adil dan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...

Polisi Ungkap Pencurian Emas Rp350 Juta di Pacitan

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Polisi Ungkap Pencurian Ema...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.