Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Reklamasi dan Pesisir: Antara Janji Pembangunan dan Luka Lingkungan

📅 Minggu, 18 Jan 2026, 10:29 WIB | Oleh:


Regulasi

Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup lengkap untuk mengatur reklamasi. Peraturan Presiden tentang pelaksanaan reklamasi, undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga aturan turunan terkait perizinan berbasis risiko memberikan rambu-rambu yang jelas.

Namun, pengalaman NTB menunjukkan bahwa regulasi yang baik tidak otomatis menjamin praktik yang tertib.

Di Amahami, proyek reklamasi berjalan bertahun-tahun sebelum persoalan hukumnya mengemuka. Anggaran sudah terserap, infrastruktur terbangun, tetapi kepastian status lahan dan manfaat publiknya baru dipertanyakan belakangan.

Ini mencerminkan kelemahan klasik dalam tata kelola pembangunan, ketika pengawasan dan evaluasi berjalan tertinggal dibanding pelaksanaan proyek.

Sementara di Gili Gede, persoalan lebih subtil. Aktivitas yang secara fisik menyerupai reklamasi diperdebatkan kategorinya, apakah bagian dari pembangunan dermaga atau pulau buatan.

Perbedaan tafsir regulasi membuka ruang interpretasi yang luas. Dalam situasi seperti ini, negara diuji untuk hadir sebagai penentu arah, bukan sekadar pencatat administratif.

Kedua kasus ini memperlihatkan pola yang sama. Reklamasi sering diperlakukan sebagai proyek fisik semata, bukan sebagai intervensi ruang yang berdampak jangka panjang.

Padahal, setiap perubahan garis pantai membawa konsekuensi ekologis dan sosial. Arus laut berubah, sedimentasi bergeser, ruang tangkap nelayan menyempit, dan nilai ruang meningkat tajam.

Tanpa tata kelola yang transparan, reklamasi mudah menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Di sinilah peran penegakan hukum menjadi penting, bukan hanya untuk menemukan unsur pidana, tetapi untuk mengembalikan fungsi negara sebagai pengelola ruang.

Penanganan kasus oleh Kejati NTB patut dibaca sebagai momentum koreksi, bukan semata penindakan. Ia membuka ruang refleksi tentang bagaimana kebijakan pesisir dijalankan selama ini.

Jalan keluar

Reklamasi di NTB seharusnya tidak berhenti pada dikotomi pro dan kontra. Tantangan sesungguhnya adalah merumuskan jalan tengah yang adil dan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.