Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Sosialisasikan MPLS Ramah kepada Orang Tua Murid Baru.

📅 Selasa, 23 Jun 2026, 21:34 WIB | Oleh:
Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Sosialisasikan MPLS Ramah kepada Orang Tua Murid Baru. Doc: Antara Foto
Ket. Tangkapan layar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Eko Susanto menyampaikan paparan mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah dalam webinar bertajuk "Sosialisasi dan Diskusi MPLS Ramah Tahun 2026" di Jakarta, Senin (22/6).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan satuan pendidikan menyosialisasikan seluruh rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah kepada para orang tua murid baru.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dikdas Dikmen) Eko Susanto mengatakan sosialisasi tersebut harus dilakukan sebelum hari pertama pelaksanaan MPLS Ramah.

"Sekolah diharapkan dapat mengundang atau menyosialisasikan kepada orang tua/wali murid minimal lima hari kerja sebelum kegiatan dimulai," kata dia di Jakarta, Selasa.

Proses sosialisasi ini, kata dia, dapat dilakukan melalui surat resmi yang dikeluarkan sekolah, media komunikasi lain yang efektif, maupun pertemuan tatap muka.

Kepala Bagian Keuangan dan Umum Setdijen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikdasmen Any Sayekti mengatakan sosialisasi tersebut juga dapat dilakukan sekolah saat orang tua melakukan daftar ulang pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Ia menegaskan bila kegiatan sosialisasi tersebut harus dilakukan paling lambat lima hari sebelum MPLS.

“Jadi seminggu sebelum MPLS itu bisa disosialisasikan ataupun sebelum lima hari tersebut. Harapannya orang tua maupun murid dapat mempersiapkan MPLS lebih baik,” kata dia.

Dengan begitu, katanya, sosialisasi dapat dilakukan saat daftar ulang SPMB sekaligus bertatap muka dengan orang tua atau wali murid baru yang sudah resmi diterima di sekolah tersebut.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS menjelaskan sosialisasi program MPLS, paling sedikit memuat tentang tujuan dan asas MPLS, materi, jadwal, dan larangan MPLS, peran dan tanggung jawab panitia MPLS, peran dan tanggung jawab orang tua/wali murid, mekanisme pelaporan atau pengaduan, data murid baru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

20 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.