Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bangunan Terlantar di Kota Tua Disorot, Ini Penjelasan Pemprov DKI

📅 Sabtu, 17 Jan 2026, 12:08 WIB | Oleh:
Bangunan Terlantar di Kota Tua Disorot, Ini Penjelasan Pemprov DKI  Doc: Beritajakarta
Ket. Kawasan Kota Tua Jakarta

JAKARTA - Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua Disparekraf Pemprov DKI Jakarta mengklarifikasi soal isu bangunan bersejarah terlantar dan kewenangan pengelolaan aset di kawasan Kota Tua.

Kepala UPK Kota Tua, Denny Aputra, menegaskan, kondisi bangunan yang disorot bukan merupakan bentuk pembiaran dari pemerintah. Status lahan dan aset pada lokasi tersebut saat ini terikat pada proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dasar hukum yang dimaksud Putusan Mahkamah Agung Nomor 2583 K/Pdt/2013 antara Negara Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melawan PT Tunas Dipta Persada.

Ia mengatakan, Putusan Mahkamah Agung tersebut berkaitan dengan sengketa pemutusan kontrak sepihak mengenai pemanfaatan lahan yang dikuasai pemerintah.

“Sengketa ini berdampak langsung pada status penguasaan dan pengelolaan aset, termasuk bangunan bersejarah yang berada di kawasan Kota Tua,” ungkapnya, Jumat (16/1), seperti ditulis di situs web Pemprov DKI.

Menurut Denny, kondisi fisik bangunan saat ini tidak dapat dilepaskan dari proses pengambilalihan dan penataan kembali aset pasca-sengketa tersebut.

Denny mengatakan, kewenangan UPK Kota Tua dalam melakukan penataan fisik maupun pemanfaatan bangunan menjadi sangat terbatas selama tahapan hukum dan administrasi pengelolaan aset daerah masih berjalan.

“Bangunan-bangunan tersebut tidak dapat dilakukan intervensi fisik atau pemanfaatan lebih lanjut hingga proses hukum dan seluruh tahapan administrasi pengelolaan aset selesai,” ujarnya.

Ia menyebut, hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh langkah pemerintah tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi pengelolaan aset daerah yang berlaku.

Denny menambahkan, penataan dan pemanfaatan kawasan Kota Tua ke depan akan menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global dan Berbudaya.

“Kondisi bangunan yang saat ini terlihat belum tertangani bukan merupakan bentuk pembiaran, melainkan konsekuensi dari proses hukum yang harus dihormati dan dijalankan hingga tuntas,” tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Ekonomi
Tekan Kenaikan Harga, Pemka...
Daerah
ASN di Kepulauan Riau Bisa ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.