Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota DPR: Negara Tidak Boleh Biarkan Kekerasan Jadi Budaya

📅 Selasa, 28 Jul 2026, 15:41 WIB | Oleh:
Anggota DPR: Negara Tidak Boleh Biarkan Kekerasan Jadi Budaya Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Arsip. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

JAKARTA -- Anggota Komisi XIII DPR RI bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan Rieke Diah Pitaloka mengatakan negara tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia menyoroti beberapa peristiwa kekerasan di tengah masyarakat hingga merenggut nyawa seseorang terjadi dari tanggal 24 hingga 26 Juli 2026 di sejumlah daerah di Tanah Air. Mulai dari maling ayam yang tewas di Tabanan, Bali, satpam di waduk Jatiluhur, Purwakarta, bentrokan antarwarga di Menteng-Matrataman, Jakarta, dan seorang pencuri motor yang meninggal dikeroyok massa di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah.

“Fenomena ini merupakan peringatan serius, bahwa negara tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan, penyelesaian setiap persoalan di negara hukum harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, bukan melalui tindakan balas dendam, atau penghukuman oleh massa.

Ia mengingatkan, ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, ruang bagi kekerasan akan semakin terbuka yang pada akhirnya mengancam persatuan bangsa.

Penegakan hukum yang berkeadilan, penguatan solidaritas sosial, serta kehadiran negara yang berpihak pada rakyat, kata dia, diperlukan, di tengah tekanan ekonomi, meningkatnya kerentanan sosial, dan ketidakpastian global, serta stabilitas nasional yang terjadi saat ini.

Dalam kurun waktu tiga hari itu terjadi empat peristiwa yang menunjukkan praktik kekerasan baik dipicu oleh konflik sosial maupun tindakan main hakim sendiri, semakin mengkhawatirkan dan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

Sebagai respon atas peristiwa tersebut, Rieke merekomendasikan agar negara hadir memastikan setiap bentuk kekerasan, termasuk aksi main hakim sendiri diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, transparan, dan akuntabel untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara,” terangnya.

Kemudian, pemerintah bersama aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh elemen bangsa perlu memperkuat pendidikan toleransi, membangun ruang dialog, mengembangkan mekanisme penyelesaian konflik secara damai, serta mencegah penyebaran provokasi, ujaran kebencian, dan isu-isu yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Negara harus memberikan pendampingan hukum, rehabilitasi, psikososial, pemulihan ekonomi, serta jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya,” katanya.

Perlindungan tersebut, lanjut dia, dipastikan harus berpihak kepada masyarakat kecil yang paling rentan menjadi korban kekerasan, maupun dampak sosial yang ditimbulkan.

Rieke mengingatkan, peristiwa ini menjadi pengingat menjelang Hari Kemerdekaan RI bahwa kemerdekaan hanya akan bermakna apabila setiap warga negara dapat hidup dengan aman, memperoleh perlindungan hukum, dan menikmati keadilan tanpa rasa takut.

“Indonesia tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sengketa Tanah Golat Memanas, Keturunan Raja Pagi Tempuh Jalur Hukum
    Preview komentar:
    Raja Pagi Sinurat adalah anak kedua dari Raja ...
  • PLTS Didorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Hijau
    Preview komentar:
    Pembangunan PLTS dengan kapasitas 100 GWp ini tentu ...
  • Karawang Punya 9 Kawasan Industri, Warga Lokal Disiapkan Jadi Tenaga Kerja
    Preview komentar:
    Membaca ulasan positif mengenai komitmen Pak Bupati ini ...
Ekonomi
Terjawab! Komisi XI DPR Set...
Luar Negeri
Bos CIA ke Moskow Bawa Peri...
Terjawab! Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

Terjawab! Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

27 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.