Saat Kebijakan Sosial Tergelincir: Kasus Korupsi Pengadaan Mukena dan Sarung 2024
📅 Kamis, 08 Jan 2026, 12:14 WIB | Oleh: Yebdi TrismarPertama, pembaruan standar satuan harga harus menjadi kewajiban tahunan, bukan formalitas. Pemerintah daerah perlu membangun basis data harga yang dinamis dan dapat diakses lintas perangkat daerah, sehingga survei pasar tidak dilakukan secara tertutup dan repetitif.
Kedua, pemisahan peran antara pengusul anggaran, pelaksana program, dan pengawas harus diperjelas. Dana pokok pikiran memerlukan mekanisme pengamanan ekstra, termasuk transparansi publik sejak tahap perencanaan.
Publik berhak tahu aspirasi apa yang diterjemahkan menjadi program? Siapa pelaksananya, dan bagaimana proses pengadaannya?
Ketiga, penguatan pengawasan internal menjadi keniscayaan. Inspektorat daerah tidak cukup hanya hadir di akhir sebagai penghitung kerugian negara. Pengawasan harus bergeser ke hulu, mendampingi sejak perencanaan dan penyusunan harga. Pendekatan ini bukan untuk menghambat, tetapi untuk mencegah kesalahan sejak awal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keempat, literasi integritas bagi aparatur dan wakil rakyat perlu ditingkatkan. Korupsi sering kali tidak berangkat dari niat jahat semata, tetapi dari normalisasi praktik keliru yang diwariskan dari tahun ke tahun.
Pendidikan etika jabatan, konflik kepentingan, dan tanggung jawab publik harus menjadi bagian dari budaya birokrasi.
Kasus korupsi pengadaan mukena di Lombok Barat adalah cermin. Ia memantulkan wajah tata kelola yang masih perlu dibenahi, tetapi juga membuka peluang perbaikan.
Persidangan yang akan berlangsung bukan hanya arena pembuktian hukum, melainkan momentum refleksi kebijakan.
Agar mukena kembali menjadi simbol kesucian niat, bukan catatan kelam anggaran, negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan sosial dijalankan dengan akal sehat, nurani, dan sistem yang berintegritas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!