Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Bakal Berstatus UMKM

📅 Senin, 10 Agu 2026, 16:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Bakal Berstatus UMKM Doc: Antara
Ket. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8).

Jakarta - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi daring, termasuk ojek daring (ojol), rampung sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan tahapan finalisasi penyusunan Perpres tersebut telah selesai dan kini tinggal menyelesaikan proses administrasi.

"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Prasetyo usai rapat mengenai Perpres tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8).

Ia juga mengonfirmasi bahwa pengemudi ojol nantinya akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih terdapat sekitar dua pasal dalam Perpres tersebut yang perlu dibahas dan dituntaskan pemerintah.

Menurut Maman, status sebagai UMKM akan memberikan fleksibilitas kepada pengemudi ojol dalam mengatur waktu bekerja sekaligus membuka akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.

Ia menegaskan pengemudi ojol yang nantinya berstatus UMKM tidak akan dikenakan pajak baru.

"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks," katanya.

Maman mengatakan komunitas, asosiasi, dan organisasi pengemudi ojol menyambut baik rencana tersebut karena status UMKM dinilai dapat membuka peluang usaha baru bagi pengemudi.

Menurut dia, pengemudi dapat mengembangkan usaha dengan memanfaatkan kendaraan yang dimiliki, termasuk menyewakannya atau mengembangkan usaha bersama anggota keluarga.

Di sisi lain, DPR bersama pemerintah terus melakukan finalisasi Perpres ojol yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat koordinasi dengan pemerintah dan perwakilan Koalisi Ojol Nasional digelar untuk menyempurnakan regulasi tersebut.

"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco.

Selain membahas substansi regulasi, DPR juga menerima masukan dari perwakilan pengemudi ojol mengenai penerapan skema pembagian tarif 92:8 persen yang telah diberlakukan sebelumnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Olahraga
FIFA Asean Cup Tanpa Semifi...
Daerah
Tokoh Sunda Perantauan Bers...
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.