Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disnaker Batam Catat 64 Perusahaan Pekerjakan Tenaga Kerja Disabilitas

📅 Senin, 10 Agu 2026, 16:12 WIB | Oleh:
Disnaker Batam Catat 64 Perusahaan Pekerjakan Tenaga Kerja Disabilitas Doc: ANTARA/Amandine Nadja
Ket. Kepala Disnaker Batam Yudi Suprapto.

BATAM -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat sebanyak 64 perusahaan mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas (TKPD) hingga Februari 2026.

Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan dari perusahaan tersebut, sebanyak 391 penyandang disabilitas telah terserap ke dunia kerja.

“Kami mencatat ada 64 perusahaan swasta yang sudah mulai mempekerjakan tenaga kerja disabilitas. Hingga Februari 2026, ada 391 penyandang disabilitas yang sudah terserap. Mereka juga memiliki posisi beragam, ada yang sebagai operator dan ada juga yang sudah menduduki posisi asisten manajer,” kata Yudi saat dihubungi di Batam, Senin.

Ia mengatakan dari 64 perusahaan tersebut, sebanyak 31 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimal mempekerjakan penyandang disabilitas yang ditetapkan, yakni sebesar satu persen dari total pekerja.

“Jumlah ini juga meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, baru sembilan perusahaan yang memenuhi ketentuan tersebut. Jumlahnya kemudian meningkat menjadi 16 perusahaan pada 2024, 19 perusahaan pada 2025, dan 31 perusahaan pada 2026,” katanya.

Yudi mengatakan capaian tersebut mencerminkan pasar kerja Batam yang semakin inklusif dan mematuhi mandat undang-undang.

Selain itu, Disnaker Batam juga melakukan penilaian terhadap perusahaan yang memenuhi ketentuan tersebut untuk diberikan penghargaan.

"Tahun ini dari 31 perusahaan yang memenuhi satu persen, ada 14 perusahaan yang kami usulkan untuk mengikuti penilaian di tingkat nasional. Nanti masih ada penilaian lagi di tingkat nasional," katanya.

Ia berharap semakin banyak perusahaan mengikuti langkah tersebut, sekaligus mendorong Batam kembali mendapatkan penghargaan di tingkat nasional.

Di sisi lain, berdasarkan data Disnaker Batam pada 2024, terdapat 1.322 penyandang disabilitas usia kerja di Batam.

Yudi mengatakan angka tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk terus memperluas akses mereka terhadap dunia kerja.

Ketentuan mengenai pekerja disabilitas sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya, sementara instansi pemerintah serta BUMN dan BUMD memiliki ketentuan minimal dua persen.

"Untuk perusahaan swasta memang masih kami fokuskan, tetapi bukan berarti pemerintah tidak kami dorong. Pemerintah juga harus menjadi contoh," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Daerah
PLN Libatkan 26 UMKM pada P...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.