Disnaker Batam Catat 64 Perusahaan Pekerjakan Tenaga Kerja Disabilitas
📅 Senin, 10 Agu 2026, 16:12 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Amandine Nadja
BATAM -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat sebanyak 64 perusahaan mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas (TKPD) hingga Februari 2026.
Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan dari perusahaan tersebut, sebanyak 391 penyandang disabilitas telah terserap ke dunia kerja.
“Kami mencatat ada 64 perusahaan swasta yang sudah mulai mempekerjakan tenaga kerja disabilitas. Hingga Februari 2026, ada 391 penyandang disabilitas yang sudah terserap. Mereka juga memiliki posisi beragam, ada yang sebagai operator dan ada juga yang sudah menduduki posisi asisten manajer,” kata Yudi saat dihubungi di Batam, Senin.
Ia mengatakan dari 64 perusahaan tersebut, sebanyak 31 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimal mempekerjakan penyandang disabilitas yang ditetapkan, yakni sebesar satu persen dari total pekerja.
“Jumlah ini juga meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, baru sembilan perusahaan yang memenuhi ketentuan tersebut. Jumlahnya kemudian meningkat menjadi 16 perusahaan pada 2024, 19 perusahaan pada 2025, dan 31 perusahaan pada 2026,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Yudi mengatakan capaian tersebut mencerminkan pasar kerja Batam yang semakin inklusif dan mematuhi mandat undang-undang.
Selain itu, Disnaker Batam juga melakukan penilaian terhadap perusahaan yang memenuhi ketentuan tersebut untuk diberikan penghargaan.
"Tahun ini dari 31 perusahaan yang memenuhi satu persen, ada 14 perusahaan yang kami usulkan untuk mengikuti penilaian di tingkat nasional. Nanti masih ada penilaian lagi di tingkat nasional," katanya.
Ia berharap semakin banyak perusahaan mengikuti langkah tersebut, sekaligus mendorong Batam kembali mendapatkan penghargaan di tingkat nasional.
Di sisi lain, berdasarkan data Disnaker Batam pada 2024, terdapat 1.322 penyandang disabilitas usia kerja di Batam.
Yudi mengatakan angka tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk terus memperluas akses mereka terhadap dunia kerja.
Ketentuan mengenai pekerja disabilitas sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya, sementara instansi pemerintah serta BUMN dan BUMD memiliki ketentuan minimal dua persen.
"Untuk perusahaan swasta memang masih kami fokuskan, tetapi bukan berarti pemerintah tidak kami dorong. Pemerintah juga harus menjadi contoh," ujar dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!