Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masalah Tanah Selalu Membuat Pening, ATR Targetkan 10 Hari Selesai Balik Nama

📅 Senin, 10 Agu 2026, 16:29 WIB | Oleh:
Masalah Tanah Selalu Membuat Pening, ATR Targetkan 10 Hari Selesai Balik Nama Doc: ist
Ket. menguak masalah pertanahan

JAKARTA – Urusan pertanahan selalu membuat pusing, ribet, dan berbelit-belit. Pemerintah akan selalu menjawab, “Kalau semua syarat lengkap, urusannya cepata.” Namun fakta di lapangan sering berbeda. Ada saja kekurangananya. Maka, rakyat bersyukur bila janji mengurus balik nama selesai 10 hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah maksimal selesai dalam 10 hari mulai 17 Agustus 2026.

“Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah, yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” kata Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin.

Nusron mengatakan penerapan tahap pertama akan dilakukan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, pelayanan tersebut diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan. “Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Ia mengatakan 41 kabupaten/kota tersebut mencakup hampir 50 persen dari total frekuensi pelayanan pertanahan secara nasional karena distribusi pelayanan pertanahan tidak merata.

“Karena pelayanan di bidang pertanahan itu ternyata frekuensinya tidak merata. Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 Kabupaten/Kota,” kata Nusron.

Nusron menargetkan cakupan layanan di 76 kabupaten/kota tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

Untuk mendukung target penyelesaian balik nama tanah maksimal 10 hari, Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah mempercepat proses verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Nah, dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah... alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama,” ujarnya.

Menurut Nusron, surat edaran bersama tersebut pada intinya memerintahkan pemerintah daerah dan kantor BPN membuat perjanjian kerja sama (PKS), termasuk integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIP).

Nusron menegaskan percepatan pelayanan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dengan menempatkan masyarakat sebagai penerima layanan yang mendapatkan kemudahan. “Karena itu kami betul-betul ingin 'menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja',” tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Olahraga
FIFA Asean Cup Tanpa Semifi...
Daerah
Tokoh Sunda Perantauan Bers...
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.