Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masalah Tanah Selalu Membuat Pening, ATR Targetkan 10 Hari Selesai Balik Nama

📅 Senin, 10 Agu 2026, 16:29 WIB | Oleh:
Masalah Tanah Selalu Membuat Pening, ATR Targetkan 10 Hari Selesai Balik Nama Doc: ist
Ket. menguak masalah pertanahan

JAKARTA – Urusan pertanahan selalu membuat pusing, ribet, dan berbelit-belit. Pemerintah akan selalu menjawab, “Kalau semua syarat lengkap, urusannya cepata.” Namun fakta di lapangan sering berbeda. Ada saja kekurangananya. Maka, rakyat bersyukur bila janji mengurus balik nama selesai 10 hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah maksimal selesai dalam 10 hari mulai 17 Agustus 2026.

“Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah, yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” kata Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin.

Nusron mengatakan penerapan tahap pertama akan dilakukan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, pelayanan tersebut diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan. “Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Ia mengatakan 41 kabupaten/kota tersebut mencakup hampir 50 persen dari total frekuensi pelayanan pertanahan secara nasional karena distribusi pelayanan pertanahan tidak merata.

“Karena pelayanan di bidang pertanahan itu ternyata frekuensinya tidak merata. Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 Kabupaten/Kota,” kata Nusron.

Nusron menargetkan cakupan layanan di 76 kabupaten/kota tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

Untuk mendukung target penyelesaian balik nama tanah maksimal 10 hari, Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah mempercepat proses verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Nah, dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah... alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama,” ujarnya.

Menurut Nusron, surat edaran bersama tersebut pada intinya memerintahkan pemerintah daerah dan kantor BPN membuat perjanjian kerja sama (PKS), termasuk integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIP).

Nusron menegaskan percepatan pelayanan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dengan menempatkan masyarakat sebagai penerima layanan yang mendapatkan kemudahan. “Karena itu kami betul-betul ingin 'menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja',” tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...

Utusan AS Berunding dengan Zelenskyy

53 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Utusan AS Berunding dengan ...

Jadikan Jakarta Simpul Kopi Nusantara

1.5 jam yang lalu | Sujar

Megapolitan
Jadikan Jakarta Simpul Kopi...

Dinas Kesehatan Tangerang Siaga Penuh

1.5 jam yang lalu | Sujar

Megapolitan
Dinas Kesehatan Tangerang S...
Megapolitan
Hindari Abu Krakatau, Siswa...
Megapolitan
Cariu Praktikkan Tanam Kede...
Luar Negeri
PBB Dorong Negara Perkuat P...
Luar Negeri
Spanyol Hadapi Gelombang Pa...
Nasional
Potensi Megathrust Selat Su...
Advertisement
1.558 Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, 170.000 Penumpang Tertahan di Delapan Bandara

1.558 Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, 170.000 Penumpang Tertahan di Delapan Bandara

07 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.